BACA JUGA: Dulmatin Sukses Rayu Birokrat
Sedikitnya 65.000 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari berbagai merk yang berhasil disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Jakarta dimusnahkanMenteri Keuangan Sri Mulyani akan memimpin langsung pemusnahan sekitar 65.000 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari berbagai merk
BACA JUGA: NU Tetap Enggan Haramkan Rokok
MMEA ini berhasil disita DJBC selama penindakan bulan April, Juni hingga Juli 2008. MMEA hasil sitaan terlihat "menggunung" sesaat sebelum pemusnahan dilakukan.Puluhan Miras MMEA ini disita oleh DJBC dari dua tersangka, yakni VL dan MH
BACA JUGA: Jembatan Selat Sunda Perlu Solusi Gempa
Selain itu VL menyimpan pita cukai palsi berupa 2.760 keping pita cukai golongan C dengan nilai Rp 50.000 per liter di pergudangan Pantai Indah Kapuk Jakarta UtaraMeski barang illegal ini berhasil digagalkan, namun hingga saat ini VL masih dinyatakan buron.Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari tersangka MHMH terbukti melakukan penimbunan 19.000 MMEA impor tanpa dilekati pita cukai di Jakarta UtaraNamun penyidikan terhadap MH telah dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia.
"Kerugian negara akibat tindakan tersangka ditaksir mencapai Rp 30 miliarSesuai dengan pasal 62 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 ayat 1 bahwa penyelesaian atas barang-barang yang dirampas negara ini harus dimusnahkan," kata Evi suhartantio, Humas DJBC pada wartawan, Senin (15/3). (afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Lagi Legenda Bulutangkis Meninggal Dunia
Redaktur : Tim Redaksi