NU Tetap Enggan Haramkan Rokok

Senin, 15 Maret 2010 – 01:35 WIB
JAKARTA - Fatwa haram rokok yang dikeluarkan Muhammadiyah, tak diikuti Nahdlatul Ulama (NU)Organisasi massa Islam terbesar di Indonesia itu tetap menghukumi rokok sebagai sesuatu yang makruh

BACA JUGA: Jembatan Selat Sunda Perlu Solusi Gempa


   
"Sepertinya tidak dan belum akan ada perubahan, hukumnya (rokok) tetap makruh," ujar Ketua PB NU Masdar Farid Mas'udi, di Jakarta, Minggu (14/3)
Dia menyatakan, hukum rokok yang seperti itu merujuk pada fatwa para masyayikh NU sebelum-sebelumnya.
   
Menurut Masdar, muktamar NU yang dilaksanakan di Makassar, 22-27 Maret nanti, juga tidak akan memasukkan pembahasan terkait hukum rokok tersebut

BACA JUGA: Satu Lagi Legenda Bulutangkis Meninggal Dunia

"Sejauh ini tidak terdapat usulan pembahasan tentang hal itu," tandasnya.
   
Namun, Masdar menegaskan, bahwa tidak adanya usulan pembahasan fatwa rokok bukan karena NU menganggap remeh persoalan tentang bahaya rokok
Tapi, lebih karena selain masyayikh NU sudah memfatwakan seperti itu, juga ada faktor sosial lain yang melatarbelakangi.
   
Dia mengungkapkan bahwa pengharaman rokok akan berdampak langsung pada nasib para petani tembakau

BACA JUGA: ICW Ragukan Puspom TNI

Jutaan petani akan terganggu karenanya"Apalagi, sebagian besar petani tembakau itu adalah nahdliyin," ujar salah satu kandidat ketua umum PB NU mendatang tersebut.
    
Masdar menambahkan, selagi pemerintah belum menyiapkan sektor pengganti untuk kehidupan para petani tersebut, pihaknya yakin NU tidak akan berfatwa haram"Ya, paling banter ya makruh itu," tandasnya.
    
Meski demikian, di sisi lain, pihaknya tetap mempersilahkan kampanye tentang bahaya merokok di Indonesia digalakkan"Silahkan pula area konsumsi rokok dibatasi, bahkan kalau perlu tarif cukai atau pajaknya dinaikkan sekalian juga tidak apa-apa," pungkasnya
   
Seperti diketahui, Majelis Tajrih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram rokok melalui surat fatwa haram No6/SM/MTT/III/2010 pada 8 Maret laluFatwa tersebut merupakan revisi dari fatwa sebelumnya yang masih menyatakan rokok mubah
   
Di hukum Islam, ada beberapa hukum dalam fikih IslamYaitu, Haram, makruh, mubah, sunnah, dan wajibHaram berarti sesuatu yang bila dilakukan berdosaSedang, makruh adalah bila dilakukan tidak apa-apa tapi bila ditinggalkan mendapat pahalaAdapaun, mubah berarti boleh atau melakukan ataupun meningalkan sama-sama tidak apa-apa(dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Instansi Pusat Sisir Honorer Hingga Kelurahan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler