Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal, Sebegini Jumlahnya

Jumat, 17 Maret 2023 – 18:42 WIB
Dua Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur memusnakan karung berisikan pakaian dan sepatu bekas (ballpress). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, NUNUKAN - Dua Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, yaitu Nunukan dan Tarakan memusnakan 65 karung berisikan pakaian dan sepatu bekas (ballpress) beserta barang ilegal lainnya, Kamis (16/3).

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, pakaian bekas (ballpress) adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Pemusnahan Jutaan Barang Ilegal, Nominalnya Fantastis!

Menurut dia importasi ballpress menggangu industri dalam negeri, terutama UMKM. Kondisi ini pun berdampak secara domino terhadap ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan berimbas terhadap pengurangan tenaga kerja.

"Dari sisi kesehatan, pakaian bekas yang tidak terjamin kebersihannya dikhawatirkan membawa penyakit bagi penggunanya," ujarnya.

BACA JUGA: Dramatis, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal via Bus AKAP, Begini Kronologinya

Santi menegaskan Bea Cukai akan terus berupaya menindak tegas para pelaku impor baju bekas.

"Pengawasan di jalur-jalur tikus, yang disinyalir menjadi jalur masuk pakaian bekas ke Indonesia akan semakin diperketat. Pemusnahan ini pun menjadi upaya kami untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan ballpress," imbuhnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Pelajar Pahami Keuangan Negara

Santi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi pakaian bekas impor demi memajukan industri tekstil dalam negeri dan melaporkan kepada pihak berwenang indikasi penyelundupan ballpress.

Selain pakaian bekas, Bea Cukai juga musnahkan 27.654 buah kosmetik berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan memiliki izin BPOM.

Dia mengatakan sebanyak 124.767 batang rokok ilegal, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan.

Barang-barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan Bea Cukai Tarakan dan Bea Cukai Nunukan periode 2022 sampai 2023.

Barang itu berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.

Sebagian besar barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan bersama antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum yang berada di wilayah perbatasan, seperti Polri dan TNI.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp 1.760.406.330.

"Kami terus berupaya menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak pada kesehatan, keamanan, serta perekonomian masyarakat," tutup Santi. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegas, Bea Cukai Soekarno-Hatta Larang Ekspor Puluhan Kumbang dan Bibit Kantong Semar


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler