jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) melakukan pemusnahan sejumlah puluhan nakotika dan barang ilegal dari hasil penindakan di wilayah Magelang dan Kendari.
Sebelumnya, Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Magelang hadir dalam konferensi pers dalam pemusnahan 19,3 kg ganja dan 100 gram sabu-sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.
BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Produk UMKM ke 2 Negara Ini
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko itu dihadiri Sekda Kabupaten Magelang, BNNK Magelang, perwakilan Kejaksaan dan Polres Magelang.
Cahyoko menuturkan pemusnahan ini merupakan hasil penindakan tim gabungan BNNP Jateng, BNNK Magelang, dan Bea Cukai Semarang.
BACA JUGA: Polres Jakbar Lakukan Pemusnahan Narkoba, Sebegini Banyaknya
Dia menjelaskan menangkap diduga tersangka dengan inisial ATC alias Cepot di sekitar Terminal Secang, Magelang pada pukul 05.30 WIB, Pada (14/9).
“Tim menemukan barang bukti berupa 12 paket dibungkus lakban berwarna coklat, 3 bal/paket dibungkus plastik warna hitam dilakban bening, dan satu kantong plastik warna hitam yang berisi daun kering yang diduga jenis ganja,” kata Cahyoko.
BACA JUGA: Bea Cukai Jawa Barat Turut Hadiri Pemusnahan 7800 Gram Sabu-sabu
Dari hasil pemeriksaan, Cahyoko menyebut tersangka diperintah oleh Agus Santoso (AS) alias Gimbal bin Samsuri.
AS merupakan narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup atas kasus narkoba di LP kelas II A Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Selanjutnya proses penyidikan ditangani oleh BNN Kabupaten Magelang dan sedang dalam proses pemberkasan,” imbuh Cahyoko.
Selanjutnya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Bea Cukai melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode Desember 2020 hingga Juni 2021.
Pemusnahan itu dilakukan di Morosi dan di halaman Kantor Bea Cukai Kendari secara simbolis.
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, dalam waktu tersebut pihaknya melakukan penindakan dan menerbitkan sebanyak 46 Surat Bukti Penindakan (SBP) dari pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai yang kemudian dijadikan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Dia mengatakan barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.299.222 batang rokok ilegal, 299 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan sejumlah barang eks impor.
"Perkiraan nilai barang sebesar Rp 4.009.270.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.657.263.000,” kata Purwatmo. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Pemusnahan Bahan Peledak di Condet, Warga Bertepuk Tangan
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian