Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,1 Miliar

Jumat, 08 Juni 2018 – 15:33 WIB
Pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai. Foto: Ist

jpnn.com, KENDARI - Bea Cukai Kendari lakukan pemusnahan rokok ilegal senilai Rp1,1 miliar baru-baru ini.

Sebanyak 3.440.820 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jawa Timur Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan, Untung Basuki menyatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan adalah hasil penindakan selama periode tahun 2017-2018.

“Penindakan sepanjang tahun 2017-2018 tersebut telah dilakukan dilakukan di wilayah Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, Kota Kendari, Bombana, dan Button Utara,” ungkap Untung.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Aceh Hibahkan 25,4 Ton Bawang Merah

Dalam konferensi pers pemusnahan tersebut, Untung juga mengajak masyarakat untuk tidak menjual dan mengonsumsi rokok-rokok ilegal.

Rokok ilegal memiliki ciri menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas.

BACA JUGA: Bea Cukai - Ditjen Pajak Tandatangani Joint Programs

Pelaku menggunakan pita cukai yang salah peruntukan atau bahkan tidak menggunakan pita cukai sama sekali.

“Dengan pengawasan rokok ilegal ini kami berharap penerimaan negara dari sektor cukai meningkat dan juga melindungi masyarat dari rokok ilegal baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan konsumen," pungkas Untung. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Aceh dan BNN Musnahkan 23 Kg Sabu - Sabu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler