Kanwil Bea Cukai Aceh Hibahkan 25,4 Ton Bawang Merah

Kamis, 07 Juni 2018 – 18:54 WIB
Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Kuala Langsa menghibahkan bawang merah yang merupakan barang bukti tindak pidana kepabeanan di Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa, Selasa (5/6). Foto: Istimewa

jpnn.com, LANGSA - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Kuala Langsa menghibahkan bawang merah yang merupakan barang bukti tindak pidana kepabeanan, kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa, Selasa (5/6).

Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Muhammad Syuhadak mengungkapkan terdapat 25,4 ton bawang merah layak konsumsi.

BACA JUGA: Bea Cukai - Ditjen Pajak Tandatangani Joint Programs

"Dari total tersebut, untuk Pemkot Langsa dan Pemkab Aceh Timur masing-masing mendapat 1.440 dan 1.100 karung, dengan total perkiraan nilai hibah mencapai Rp 500 juta," ujar Syuhadak dalam jumpa pers yang dihadiri oleh perwakilan kedua pemerintah daerah yakni Sekretaris Daerah Kota Langsa, Syahrul Thayeb serta Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Timur, Iskandar.

Menurutnya, hibah barang bukti berupa bawang merah tersebut kepada masyarakat di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina Pertanian sehingga dinyatakan bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan layak konsumsi.

BACA JUGA: Bea Cukai Aceh dan BNN Musnahkan 23 Kg Sabu - Sabu

Selain itu, telah mendapatkan ketetapan hibah dari Pengadilan Negeri Kualasimpang melalui surat nomor: 2/Pen.Pid/2018/PNKsp tertanggal 4 Juni 2018.

"Ini merupakan komitmen Bea Cukai Aceh dalam memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan yang dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu,” ucapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Amankan 118 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Tri Utomo Hendro Wibowo yang mewakili Kakanwil Bea Cukai Aceh menerangkan bahwa hibah bawang merah ini merupakan hibah untuk kedua kali pada tahun 2018.

“Sebelum hibah kali ini, kami juga telah menghibahkan bawang merah sebanyak 15 ton ke Pemkab Aceh Tamiang dan Pemko Langsa sebanyak 8 ton pada tanggal 3 April 2018 yang lalu. Menjelang lebaran Idul Fitri 1439 H kebutuhan masyarakat akan bawang merah pastinya meningkat sehingga sudah tepat jika hibah kali ini diserahkan menjelang lebaran untuk membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya,” jelas Tri Utomo.

Bawang merah yang dihibahkan, lanjut Tri, merupakan bekas muatan Kapal Motor (KM) Ilham yang terjaring operasi patroli laut Bea Cukai Aceh bersandi Jaring Sriwijaya pada 23 Mei 2018 di sekitar perairan Kabupaten Aceh Tamiang. Penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara dari sektor perpajakan.

“Penyelundupan tersebut telah menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan senilai Rp 140 juta. Dari 28 ton bawang merah muatan KM Ilham sebanyak 25,4 ton dihibahkan sedangkan sisanya sebanyak 2,6 ton berdasarkan hasil laboratorium dari Stasiun Karantina Pertanian dinyatakan tidak layak konsumsi sehingga akan dimusnahkan," tukasnya.

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

“Setiap orang yang mengangkut barang impor tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000."

“Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang. Melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Tepercaya dan Bea Cukai Makin Baik,” pungkasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Sintete Musnahkan 437.148 Batang Rokok Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler