jpnn.com, BANTEN - Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang ilegal yang berbahaya dari hasil penindakan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk nyata perlindungan masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas atas tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan.
BACA JUGA: Bea Cukai Menghadiri Pemusnahan Lahan Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio turut hadir dalam pemusnahan yang dilakukan secara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Pemusnahan dilakukan terhadap 1.987,2 gram narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Polres Jakbar Lakukan Pemusnahan Narkoba, Sebegini Banyaknya
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan secara sinergi antara Bea Cukai dan BNN di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 11 Oktober lalu.
“Petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu yang ditemukan di dalam dua tas ransel,” ungkap Rahmat.
BACA JUGA: Reaksi Andi Akmal Soal Pemusnahan Jahe Impor
Selain di Banten, Bea Cukai juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di Purwokerto.
Sebanyak 212.069 batang rokok, 195 gram tembakau iris, dan 588 botol liquid vape yang keseluruhannya ilegal dimusnahkan karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan sinergi dengan instansi lain dalam melakukan pengawasan akan terus dilakukan Bea Cukai.
“Bea Cukai akan selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan terus berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan peredaran barang ilegal lainnya demi melindungi generasi penerus bangsa,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi