Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang-Barang Ilegal

Rabu, 15 Agustus 2018 – 15:59 WIB
Bea dan Cukai Nanga Badau melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan dari 2016 sampai dengan akhir November 2017 di area PLBN Badau, Kamis (9/8). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KAPUAS HULU - Bea dan Cukai Nanga Badau melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan dari 2016 sampai dengan akhir November 2017 di area PLBN Badau, Kamis (9/8).

BMN yang dimusnahkan antara lain 80.020 batang rokok, 288 botol minuman beralkohol, dua karung pakan ternak, 30 karung pupuk, 1,5 ton gula pasir, 5.000 gram tembakau iris dan 80 karung pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp 216.959.457 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp163.337.360.

BACA JUGA: Dihadiri Wamenkeu, Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan BMN

“Barang-barang ini adalah hasil tegahan dari tahun lalu bersama dengan Pamtas TNI dan aparat penegak hukum lainya. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, importasi barang-barang tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran. Barang bersangkutan telah ditetapkan dengan SKEP Menteri Keuangan untuk dimusnahkan,” ucap Kepala Kantor Bea dan Cukai Nanga Badau, I Putu Alit Ari Sudarsono.

Pemusnahan ini, lanjut Ari merupakan bentuk implementasi dari tugas dan fungsi utama Bea dan Cukai sebagai community protector yang mengawasi masuk dan keluarnya barang ke dan dari Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Nunukan - Kepolisian Gagalkan 4 Penyelundupan Sabu

Antara lain bertujuan membendung masuknya barang-barang ilegal dan barang-barang yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat Indonesia.

Selain itu, juga untuk melindungi industri-industri dalam negeri agar mampu bersaing dengan industri-industri dari luar negeri.

BACA JUGA: Bea Cukai Kupang Ikut Awasi Wonderful Sail to Indonesia 2018

“Bea Cukai sebagai institusi yang diberi mandat untuk melaksanakan pengawasan atas masuk dan keluarnya barang ke dan dari daerah pabean Indonesia selalu berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi masyarakat Indonesia. Dapat dikatakan Bea Cukai adalah penjaga tapal batas negara (border guard) dari masuknya barang-barang yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dapat memunculkan dampak negatif terhadap stabilitas pasar dalam negeri, dan tidak terpenuhinya perlindungan konsumen terhadap barang-barang yang beredar,” imbuhnya.

Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L.Ain Pamero mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi harus ditindaklanjuti walaupun nilai barang yang akan dimusnahkan tidak terlalu besar.

Namun, diharapkan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 j.o Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Dengan diadakannya acara pemusnahan ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antarinstansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat,” katanya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Sumbagbar Sigap Mencegah Pengiriman Rokok Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler