jpnn.com, PANGKALPINANG - Bea Cukai Pangkalpinang memusnahkan jutaan barang milik negara (BMN) hasil penindakan selama periode 2018 hingga 2019, Rabu (20/11). Pemusnahan tersebut demi menjaga keseimbangan dan perkembangan industri dalam neger.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty mengungkapkan, barang yang dimusnahkan berupa rokok dengan berbagai merek sebanyak 1.017.000 batang, 41 botol minuman beralkohol, dan 1.950 mililiter liquid vape yang merupakan barang ilegal hasil tangkapan petugas.
BACA JUGA: Bea Cukai Berharap Pemusnahan Barang Ilegal Bisa Timbulkan Efek Jera
“Keseluruhan nilai barang tersebut diperkirakan senilai Rp692.050.500 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp379.402.550,” ungkap Yetty.
Menurut dia, rokok dan miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode 2018 hingga 2019 melalui kegiatan operasi pasar di wilayah Pulau Bangka.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp12 Miliar
Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak untuk menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.
“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan partisipasi dari unsur instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara,” pungkas Yetty.
BACA JUGA: Bea Cukai Jambi Sita Puluhan Ribu Barang Ilegal, Nih Buktinya
Pemusnahan ini juga merupakan salah satu bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta industri dalam negeri yang telah menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga pengawasan Bea Cukai diharapkan dapat menciptakan daya saing yang sehat antar pelaku usaha, sekaligus menjadi transparansi Bea Cukai dalam mengelola barang sitaan.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi