jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melaksanakan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) hasil tembakau berupa rokok di berbagai daerah.
Pantauan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-18/BC/2017.
BACA JUGA: Siap-Siap, Tahun Depan Harga Rokok Bakal Naik, Terdampak Kenaikan Cukai
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah menjelaskan monitoring HTP dilakukan dengan membandingkan harga transaksi pasar dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok.
Pada kegiatan itu, Bea Cukai sekaligus memberikan sosialisasi terkait ciri-ciri dan dampak rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan, Pantau Harga Rokok di Pasar
Bea Cukai juga mengimbau pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal.
Firman menjelaskan pemantauan harga rokok merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Data monitoring HTP dari berbagai daerah akan dikirim melalui aplikasi ExSIS.
BACA JUGA: Struktur Cukai yang Kompleks Membuat Harga Rokok Jadi Sangat Bervariasi
"Serta digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan/ketentuan proses bisnis hasil tembakau," tegas Firman. (jpnn)
Kegiatan monitoring HTP ini berlangsung pada beberapa kecamatan di Bandar Lampung, Bengkulu, Bekasi, dan Denpasar, serta 2 Kota Administrasi di DKI Jakarta.
Petugas Bea Cukai melakukan monitoring dengan mendatangi langsung swalayan maupun toko kelontong dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Petugas Bea Cukai juga mengumpulkan data harga jual eceran dari setiap jenis rokok yang dijual di toko meliputi data dari pita cukai, jenis rokok, harga jual eceran, dan harga jual toko/warung,” ungkap Firman. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia