Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan, Pantau Harga Rokok di Pasar

Jumat, 10 Desember 2021 – 22:23 WIB
Bea Cukai pantau harga rokok di pasar. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) rokok di berbagai wilayah.

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya optimalisasi fungsi pengawasan sekaligus penerimaan negara.

BACA JUGA: Amankan Penerimaan, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Beberapa di antaranya ialah Kantor Bea Cukai di Merak, Malang, Langsa, Ambon, dan Merauke dengan mengunjungi beberapa toko penjual eceran di lokasi masing-masing wilayah pengawasan pada awal Desember 2021.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan bahwa kegiatan pemantauan HTP rutin dilakukan Bea Cukai di tiap daerah selama tiga bulan sekali guna memantau harga produk hasil tembakau yang dijual di pasaran.

BACA JUGA: Bea Cukai Awasi Pengiriman Minuman Beralkohol Legal dari Bekasi

“Petugas melakukan pendataan merek, harga jual eceran, dan jumlah persediaan pada masing-masing toko penjual hasil tembakau eceran, yang kemudian akan dilaporkan atau diinput pada sistem aplikasi cukai,” terangnya.

Kemudian, jelas Firman, petugas akan membandingkan harga jual eceran yang ada di pita cukai rokok dengan harga yang ditetapkan oleh penjual.

BACA JUGA: Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru dan Bandung

Selain harga, petugas juga mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan yang memproduksinya.

“Harapannya dengan adanya kegiatan monitoring HTP ini, selisih harga jual eceran rokok yang ditetapkan dalam pita cukai rokok tidak jauh berbeda,” ungkap Firman.

Selai itu, Bea Cukai juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik toko terkait jenis-jenis rokok ilegal dan larangan menjual atau mengedarkannya, membagikan brosur, dan pelekatan stiker sebagai dukungan untuk menghentikan peredaran rokok ilegal.

Diharapkan kegiatan Pemantauan HTP itu dapat meningkatkan kewaspadaan para penjual rokok ilegal yang bisa merugikan penerimaan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Pekanbaru Meluncurkan Website dan Aplikasi untuk Percepat Pelayanan


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler