Bea Cukai Pantau Harga Rokok Elektrik dan Vape

Selasa, 14 Juni 2022 – 21:20 WIB
Bea Cukai turun ke lapangan untuk mengecek harga rokok elektrik dan vape di pasaran. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah memantau harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lain (HPTL) di wilayah kerjanya masing-masing.

Hal ini didasarkan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pemantauan Perkembangan HTP Produk Hasil Tembakau dan selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.

BACA JUGA: Melalui Siaran Radio, Bea Cukai Sosialisasikan Kepabeanan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Selasa (14/6) mengatakan, pemantauan HTP adalah kegiatan membandingkan HTP (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.

Tujuannya ialah memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya atau kurang dari 85 persen dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.

BACA JUGA: Bea Cukai Membantu Optimalkan Kinerja Pengguna Jasa lewat Upaya Ini

Hasil akhir penelitian ini digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha hasil tembakau atau importir.

 “Monitoring HTP tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya memonitor rokok. Pemantauan HTP yang dilaksanakan pada Juni di setiap tahun ini ditujukan untuk melihat sekaligus memantau perkembangan HTP produk rokok elektrik yang dijual di pasaran," ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Terbitkan Fasilitas Kepabeanan di Kendal

Harapannya agar selisih harga jual eceran REL yang ditetapkan dalam pita cukai tidak jauh berbeda dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual, sekaligus untuk menentukan arah kebijakan tarif REL selanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengambil dan memeriksa beberapa produk rokok elektrik berbagai merek yang ada di etalase toko.

Kemudian, petugas akan membandingkan harga jual eceran di pita cukai REL dengan harga yang ditetapkan oleh penjual.

Selain dari harga, petugas mencatat jenis, isi, merek, dan perusahaan yang memproduksinya.

Tak hanya melakukan monitoring HTP di berbagai vape store, di saat yang bersamaan petugas juga melaksanakan survei pangsa pasar merek minuman bergula dalam kemasan (MBDK) di gerai retail modern.

Sambil memberikan sosialisasi terkait maksud dan tujuan dari survei MBDK, petugas mendata jumlah produk MBDK yang terjual per hari.

"Untuk kegiatan survei MBDK, kami menargetkan retail modern, minimarkat, dan convenient store sebagai responden," ujarnya.

Untuk mengetahui market share MBDK, petugas mendata identitas responden dan data merek yang paling banyak dicari berdasarkan keterangan dari responden.

Survei MBDK merupakan hal baru bagi kami, tujuannya adalah agar data yang terkumpul dari hasil survei tersebut nantinya dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan terkait rencana pengenaan cukai pada produk MBDK.

Hingga minggu ketiga Juni 2022 tercatat ada tujuh kantor pelayanan yang telah melaksanakan pemantauan HTP.

Yaitu, Bea Cukai Bandar Lampung, Sampit, Kediri, Malang, Cikarang, Yogyakarta, dan Meulaboh. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler