jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai konsisten memantau harga transaksi pasar atas penjualan barang-barang kena cukai, terutama rokok.
Tujuannya adalah menciptakan persaingan usaha yang sehat di bidang cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai: Kami Dukung dan Fasilitasi Ekspor UMKM
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, kegiatan pemantauan harga transaksi pasar ini merupakan upaya pengawasan yang rutin dilakukan Bea Cukai.
“Selain melaksanakan pemantauan harga transaksi, Bea Cukai memastikan tidak ada rokok ilegal yang dijual para pedagang eceran,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Perlihatkan Cara Memeriksa Keaslian Pita Cukai, Ternyata Begini
Rokok ilegal mengakibatkan kerugian tidak hanya bagi negara karena tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai.
Para pelaku usaha di bidang cukai yang menaati ketentuan perpajakan dan cukai juga dirugikan.
BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pemda Pantau Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai
Kali ini, harga transaksi pasar dipantau Bea Cukai Kediri, Ambon, Madura, Parepare, dan Tanjungpinang.
“HTP dipantau setiap triwulan. Selain analisis kestabilan harga jual eceran rokok di pasaran, Bea Cukai gencar memberikan informasi dan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal,” tambah Hatta.
Pemantauan harga transaksi pasar terus dijalankan sesuai dengan tujuan pemerintah dalam membuat kebijakan tarif cukai hasil tembakau.
Namun, di sisi lain, pemerintah berharap para pelaku usaha tempat penjualan eceran hasil tembakau mengikuti ketentuan yang ditetapkan sehingga produk yang dikonsumsi ini lebih dapat terkendali. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi