Bea Cukai Gandeng Pemda Pantau Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai

Rabu, 16 Maret 2022 – 20:28 WIB
Bea Cukai berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memaksimalkan alokasi dana bagi hasil cukai tembakau agar tepat sasaran. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) di wilayahnya untuk merumuskan secara efektif penggunaan DBHCHT yang tepat sasaran.

Hal ini dilakukan untuk menjalankan amanat PMK-215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

BACA JUGA: Bea Cukai Kunjungi Para Pelaku Usaha di Wilayah Ini lewat Program CVC

Alokasi DBHCHT terbagi dalam beberapa bidang, antara lain, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, dengan diterbitkannya PMK 215 pada 31 Desember 2021, terdapat perubahan besaran alokasi DBHCHT.

BACA JUGA: Bea Cukai Mendorong Potensi Industri UMKM Melalui Jurus Ini

Perinciannya, bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.

Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, Bea Cukai bersama pemda di berbagai daerah menyampaikan rencana kerja atas penggunaannya, baik perincian anggaran atau kegiatan 2022, khususnya penegakan hukum.

BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Pemerintah untuk Dorong Pertumbuhan UMKM

Bea Cukai Yogyakarta turut menghadiri rapat koordinasi terkait alokasi anggaran dan kegiatan DBHCHT tahun anggaran 2022 pada Selasa (22/2).

Bea Cukai Pontianak menyelenggarakan sosialisasi dan rapat koordinasi pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum pada Kamis (24/2).

Bertempat di Kantor Bea Cukai Pontianak, rapat ini turut dihadiri Sekda Kabupaten Mempawah, BKD Kota Pontianak, Subid Anggaran II Kabupaten Kubu Raya.

“Kami menekankan penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum sesuai SE-4/BC/2022,'' ungkapnya.

Harapannya, pengelolaan DBHCHT 2022 dapat lebih optimal.

Bea Cukai Bogor mengadakan cluster meeting bersama enam pemerintah daerah di wilayah kerjanya.

Tujuannya, menyampaikan pemaparan terkait penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum terbaru sesuai dengan SE-04/BC/2022.

“Terdapat 5 kegiatan pokok yang dapat dijalankan pemda dalam pengelolaan DBHCHT di bidang penegakan hukum,'' ungkapnya.

Ada koordinasi, pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT), sosialisasi, operasi bersama, dan informasi barang kena cukai (BKC) ilegal.

Sementara itu, Pemkot Cimahi kembali berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandung dalam rangka penyusunan rencana kegiatan pemanfaatan DBHCHT tahun anggaran 2022.

Lalu, Kanwil Bea Cukai Banten bersama satuan vertikal di bawahnya melaksanakan kegiatan koordinasi dengan pemda di Banten (15/2).

Koordinasi ini dilakukan untuk melakukan sosialisasi terkait DBHCHT kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi Banten.

“Semoga langkah koordinasi ini menjadi awal yang baik dalam pemanfaatan DBHCHT di berbagai daerah,'' tandas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler