Bea Cukai Perlihatkan Cara Memeriksa Keaslian Pita Cukai, Ternyata Begini

Rabu, 16 Maret 2022 – 21:02 WIB
Bea Cukai menunjukkan cara membedakan pita cukai asli dan palsu. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai melalui sosialisasi.

Pada dua pekan terakhir, Bea Cukai telah melaksanakan sosialisasi di tiga wilayah.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pemda Pantau Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai

“Cukai bukan sekadar wujud dukungan kebijakan fiskal, tetapi peran penting yang harus diketahui untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap barang kena cukai,'' kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan Hatta Wardhana.

Inilah peran Bea Cukai untuk mengawasi peredaran barang kena cukai di masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Kunjungi Para Pelaku Usaha di Wilayah Ini lewat Program CVC

Melalui program kegiatan bertajuk BC Masuk Kampoeng, Bea Cukai Tanjungpandan melaksanakan sosialisasi kepada pedagang eceran di Kecamatan Damar dan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, Senin (7/3).

Edukasi yang diberikan berupa tata cara membedakan pita cukai palsu dan asli secara kasatmata serta memberikan pemahaman pentingnya menjual produk hasil tembakau yang dilekati pita cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Menjelaskan Kiat Meraih Predikat WBK dan WBBM di Dua Wilayah Ini

“Secara kasatmata, terlihat warna dasar pita cukai 2022 adalah kemerahan, serat kasatmata berwarna jingga dan merah muda, dan saat diterawang terlihat tanda air BCRI & 2022,'' ungkap Hatta.

Keaslian pita cukai dapat diamati di bawah sinar UV atau matahari langsung.

Material kertas pita cukai tidak berpendar, terdapat serat tak kasatmata berwarna kuning dan biru, dan gambar ornamen bulu burung hijau di hologram.

Edukasi masyarakat terkait pentingnya produk hasil tembakau legal dilaksanakan Bea Cukai Banyuwangi pada Jumat (11/3).

Sosialisasi dilaksanakan di Desa Wringingrejo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.

Bea Cukai Banyuwangi menyampaikan, meskipun harga rokok ilegal murah, tingkat bahaya gangguan kesehatan yang diperoleh akibat konsumsi rokok ilegal cukup tinggi.

Bahaya ini tak hanya berdampak pada konsumen. Orang-orang di sekitar juga bisa terdampak risiko kesehatan karena mengonsumsi rokok ilegal.

“Seiring peredaran rokok ilegal di masyarakat, pengetahuan masyarakat akan ciri-ciri rokok legal perlu ditingkatkan,'' ucapnya.

Rokok ilegal tidak membayar kewajiban cukai dan tidak jelas keamanan konsumsinya.

Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui produk hasil tembakau di sekitarnya, termasuk barang legal.

Sementara itu, di Cilacap, Bea Cukai Cilacap bersinergi dengan Pemkab Cilacap dan Kebumen untuk memberikan edukasi terkait identifikasi keaslian pita cukai desain 2022 pada Selasa (8/3).

Dengan menggandeng instansi lain dalam kegiatan sosialisasi, Bea Cukai optimal menyampaikan informasi.

Sosialisasi juga dinilai mampu meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik dengan instansi atau lembaga selain Bea Cukai.

Kegiatan sosialisasi diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat soal bahaya rokok ilegal sehingga peredarannya dapat menurun.

''Selain itu, masyarakat bisa memberi tahu Bea Cukai dalam pencegahan peredaran rokok ilegal lewat contact center 1500225,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler