Bea Cukai Pantau Peredaran Rokok Ilegal, Lihat Apa yang Didapat

Senin, 30 Mei 2022 – 17:20 WIB
Bea Cukai menggelar operasi pasar untuk memantau peredaran rokok ilegal. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggiatkan program gempur rokok ilegal untuk menekankan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

Hal itu dilakukan Bea Cukai Makassar, Malang, Bengkalis, dan Langsa.

BACA JUGA: Maksimalkan Pelayanan, Bea Cukai Pastikan Kinerja Ekspor Menguat

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengungkapkan, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal penting untuk dilakukan untuk melindungi masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan menekan peredaran rokok ilegal," ungkap Hatta.

BACA JUGA: Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal, Barang Buktinya Banyak Banget

Bea Cukai juga berupaya menciptakan keadilan berusaha bagi para pelaku usaha yang menaati ketentuan perpajakan.

Bea Cukai Malang melaksanakan program gempur rokok ilegal lewat operasi pasar di beberapa wilayah di Malang Raya.

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Upaya Ini demi Majukan Industri Dalam Negeri

Selain mengecek para pedagang eceran, Bea Cukai memberikan edukasi kepada mereka terkait jenis rokok ilegal dan larangan memperjualbelikannya.

Penyuluhan dan pendampingan ini bertujuan memberi tahu masyarakat, termasuk para pemilik toko, tentang dampak negatif dari mengonsumsi dan menjual rokok ilegal.

Apabila ada pihak yang nekat tetap berjualan rokok ilegal, akan ada konsekuensi berupa sanksi pidana maupun denda.

Kegiatan serupa dilaksanakan Bea Cukai Makassar di Kabupaten Bone.

Dalam setiap kesempatan pengawasan di lapangan, Bea Cukai memberikan informasi terkait kiat-kiat mendeteksi pita cukai palsu.

Bentuk edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pedagang eceran.

Kemudian, Bea Cukai Langsa dan Bengkalis berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal dari kegiatan operasi pasar.

Beberapa ciri rokok ilegal, yaitu rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, pita cukai bekas, dan, tanpa pita cukai. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler