Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal, Barang Buktinya Banyak Banget

Jumat, 27 Mei 2022 – 20:17 WIB
Barang bukti hasil sitaan Bea Cukai, yaitu rokok dan miras ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAWA TENGAH - Bea Cukai makin gencar menindak peredaran rokok dan miras ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.

Tujuannya ialah menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Upaya Ini demi Majukan Industri Dalam Negeri

Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, berupaya menciptakan efek jera kepada para oknum pengedar rokok dan miras ilegal.

"Lebih dari itu, Bea Cukai memastikan rokok di pasaran telah membayar cukai sehingga dilakukan pengamanan terhadap instrumen penerimaan negara,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Operasi Gempur 2022, Lihat Hasil yang Didapat

Di Sidoarjo, rangkaian penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan secara kerja sama oleh Bea Cukai dengan Polda Jawa Timur.

Dari kerja sama tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 160 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 182,4 juta.

BACA JUGA: Lagi, Bea Cukai Antar Produk dalam Negeri Ekspor ke 2 Negara Ini

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY melaksanakan konferensi pers ekspos hasil penindakan unit pengawasan Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah.

Sebanyak 2,4 juta batang rokok dan 472,22 liter minuman keras ilegal hasil penindakan periode 1 Januari hingga 22 Mei 2022 telah diamankan.

Nilai barang ditaksir mencapai Rp2,81 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1,86 miliar.

“Peningkatan produksi dan peredaran barang kena cukai ilegal perlu menjadi perhatian serius dan diperlukan sinergi aparat penegak hukum untuk memberantasnya,” tambah Hatta.

Bea Cukai terus berupaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, kejaksaan, pemerintah daerah, satpol PP, dan instansi terkait lain.

Di Jawa Tengah, Bea Cukai Tegal kembali menindak sarana pengangkut bermuatan rokok ilegal.

Penindakan kali ini berhasil dilakukan bersama Polda Jawa Tengah.

Dari penindakan yang dilakukan pada Sabtu (21/5), petugas gabungan berhasil mengamankan 222.400 batang rokok ilegal.

Barang bukti berupa satu unit mobil penumpang, rokok ilegal, dan pengemudi diamankan ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk diperiksa lebih lanjut. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler