jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memaparkan secara terperinci kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Tahun 2021.
Langkah itu sebagai upaya Bea Cukai menyamakan persepsi dan mewujudkan pemanfaatan DBHCHT tepat sasaran.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT
DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.
DBHCHT juga merupakan salah satu kebijakan pengalokasian dana di Indonesia yang telah dilaksanakan sejak 2008.
BACA JUGA: Mendorong Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Menggencarkan Asistensi ke Pelaku Usaha Dalam Negeri
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau.
Dalam pelaksanaanya, fokus kebijakan penggunaan DBHCHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Koordinasi Soal DBHCHT
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto secara daring dalam acara bertajuk 'Cakap Cukai' menyampaikan bahwa regulasi terkait DBHCHT telah beberapa kali mengalami perubahan.
Terakhir, kata dia, lewat PMK Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Pengaturan DBHCHT saat ini berfokus pada kuantitas jaminan kesehatan nasional dan pemulihan perekonomian daerah.
Persentase prioritas penggunaan DBHCHT adalah 25 persen untuk penegakan hukum, 25 persen untuk kesehatan dan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam optimalisasi pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum, kata Nirwala, Bea Cukai memiliki langkah strategis yang secara kontinu terus digalakkan, seperti meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, melakukan sosialisasi ketentuan cukai secara masif.
Kemudian, melaksanakan operasi penindakan bersama instansi terkait, memaksimalkan pengumpulan informasi perihal peredaran barang kena cukai dan memfasilitasi pengurusan perizinan KIHT sesuai kewenangan.
Nirwala menambahkan alokasi penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum ditujukan untuk optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau.
"Kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk membantu Bea Cukai dalam menjalankan tugas menghimpun penerimaan cukai secara maksimal, sehingga nantinya dapat memberikan output positif bagi kita semua,” ujar Nirwala.
Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Bagi Hasil DJPK Mariana Dyah Savitri menjelaskan penggunaan DBHCHT dapat menjadi salah satu sumber pendanaan dalam mendukung bidang kesehatan, khususnya melalui kegiatan pelayanan kesehatan dan upaya penanganan pandemi Covid-19.
“Porsi penggunaan DBHCHT untuk kesehatan dari tahun 2018 hingga 2021 terus mengalami peningkatan. Penggunaan untuk penyediaan sarana/prasarana faskes merupakan penggunaan yang paling dominan dalam pendanaan DBHCHT di bidang kesehatan,” kata Savitri.
Di bidang kesejahteraan masyarakat, alokasi penggunaan DBHCHT ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan/atau petani tembakau yang mana telah memberikan kontribusi terkait penerimaan cukai hasil tembakau.
Apabila diperinci lagi, alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat ini terbagi dari 35 persen untuk pemberian bantuan dan 15 persen untuk peningkatan keterampilan kerja.
Kebijakan terkait DBHCHT ini bersifat dinamis.
Kebijakan terus bergerak dan berubah sesuai dengan kondisi dan keadaan.
Pemerintah melalui DJBC dan DJPK berharap, sinergi dan kolaborasi antarseluruh instansi dan lembaga terkait dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT dapat terus berjalan dengan baik dan berkeseninambungan. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy