jpnn.com, PAREPARE - Bea Cukai Parepare melaksanakan pemusnahan barang ilegal senilai lebih Rp 2,25 miliar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare pada Selasa (19/11).
BACA JUGA: Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan selama setahun, yakni periode Oktober 2023-Oktober 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare Dawny Marbagio mengungkapkan barang ilegal yang dimusnahkan, terbanyak adalah rokok berjumlah 1.648.420 batang atau senilai Rp 2,25 miliar.
BACA JUGA: Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
"Kemudian 110 ribu gram tembakau iris senilai Rp 30,25 juta," sebut Dawny Marbagio.
Selain itu juga dimusnahkan sebanytak 398,15 liter minuman keras ilegal senilai Rp 46,16 juta, dan 8.093 gram makanan dan minuman impor ilegal senilai Rp 2,26 juta.
BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
"Kalau untuk total kerugian negara dari seluruhnya sebesar Rp 1.577.768.847 yang terdiri dari cukai, pajak rokok dan PPn HT,” bebernya.
Dia menegaskan pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan dan telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare.
Dalam kesempatan itu, dia mengapresiasi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat yang turut berkontribusi mengawasi kegiatan yang telah dilakukan pihaknya.
"Ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai Parepare untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang ilegal lainnya,” tegasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi