jpnn.com, BOJONEGORO - Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Bojonegoro kompak bergerak melaksanakan gempur rokok ilegal di daerah pengawasannya masing-masing.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Oktober dan November 2024.
BACA JUGA: Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan Bea Cukai Langsa menggerebek sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur pada Jumat (25/11).
Didukung Subdenpom IM/1-2 Langsa dan disaksikan perangkat desa setempat, petugas Bea Cukai Langsa mengamankan 42 karton rokok atau 420 ribu batang rokok merek H2 Classic tanpa dilekati pita cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
"Di dalam gudang tersebut, kami tidak menemukan satu orang pun. Adapun seluruh rokok ilegal yang kami amankan diduga dipersiapkan untuk diedarkan secara ilegal di wilayah Aceh," ungkap Budi dalam keterangan resminya, Senin (11/11).
Budi menyampaikan nilai barang tersebut mencapai diperkirakan mencapai Rp 999.600.000 dengan total potensi kerugian negara Rp 716.192.400.
BACA JUGA: Beri Dukungan, Bea Cukai Banten Hadiri Pelepasan Ekspor Produk Mayora Group ke-15 Negara
"Seluruh barang bukti telah kami amankan di Kantor Bea Cukai Langsa, dan saat ini masih dalam proses penelitian guna menemukan pihak yang akan dimintakan pertanggungjawaban atas kegiatan ilegal tersebut," kata Budi.
Sementara itu, Bea Cukai Bojonegoro menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (5/11).
Penindakan ini berawal dari informasi intelijen akan adanya dugaan pelanggaran pengiriman barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk.
Petugas pun segera memantau dan berpatroli di jalur lintas tersebut hingga akhirnya truk yang dimaksud ditemukan.
"Petugas kemudian mengejar, menghentikan, dan memeriksa truk itu," beber Budi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 48 koli atau 1.152.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) senilai Rp 1.589.760.000 dengan potensi kerugian keuangan negara Rp 859.392.000.
"Atas temuan ini akan kami lakukan penelitian lebih lanjut," imbuhnya.
Budi berharap pengawasan rokok ilegal terus dapat ditingkatkan di berbagai wilayah, terutama di daerah yang menjadi pusat produksi dan distribusi rokok ilegal.
Dia menegaskan penindakan ini tidak hanya bertujuan menghentikan peredaran rokok ilegal, tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelakunya.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dan mendukung upaya ini dengan tidak membeli produk yang tidak resmi," ujar Budi.
Menurut Budi, dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, industri, dan masyarakat, bisa menciptakan lingkungan usaha yang adil serta melindungi kesehatan generasi mendatang. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi