jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional yang menggunakan modus operandi jual-beli mobil.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan penindakan narkotika tersebut terlaksana pada awal November 2024.
BACA JUGA: Bea Cukai Belawan Dukung Kejuaraan Dunia Jetski di Samosir Lewat Fasilitas ATA Carnet
Pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial AS, yang terlibat dalam sindikat narkoba jaringan Malaysia, di Jakarta Selatan pada Juli 2024.
Saat itu, tim gabungan mengamankan 48 kilogram sabu.
BACA JUGA: Kompak Gempur Rokok Ilegal di 2 Daerah Ini, Bea Cukai Amankan Banyak Barang Bukti
Dari pemeriksaan AS, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya di Riau berinisial AM, A, dan JI.
"Para pelaku mengaku menerima sabu dari Malaysia yang dikirim melalui pelabuhan kecil di Bengkalis, Riau, dan kemudian didistribusikan ke Jakarta. Jaringan narkoba ini diketahui menggunakan modus operandi jual beli mobil untuk menyelundupkan narkoba," ujar Rusman.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi.
Narkoba tersebut disembunyikan dalam bagasi dan kompartemen mobil yang dijual dan akan dikirimkan melalui jalur laut.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini mencegah peredaran narkoba yang berpotensi merusak masyarakat luas, terutama di kalangan generasi muda. Diharapkan sinergi Bea Cukai dan Kepolisian serta instansi terkait lainnya dapat terus terjalin demi terwujudnya masyarakat Indonesia bebas dari narkoba," tutup Rusman. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com