Bea Cukai Pererat Kerja Sama dengan Kejaksaan, Ini yang Dilakukan

Selasa, 07 Februari 2023 – 23:22 WIB
Penyidik Bea Cukai Kediri melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis (19/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai senantiasa menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, salah satunya dengan instansi kejaksaan.

Kali ini sinergi dilaksanakan Bea Cukai Madura, Bea Cukai Kediri, serta Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran BKC Ilegal di 3 Wilayah Ini, Begini Kronologinya

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan berbicara terkait pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai, tentu tak terlepas dari peran kejaksaan dalam penanganan perkara.

Menurutnya, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa berkas penanganan suatu perkara telah diterima secara lengkap atau P-21.

BACA JUGA: Bea Cukai Terapkan Aturan Baru Terkait Penyelenggaraan Pameran Internasional Pascapandemi

"Sehingga perkara dapat dilanjutkan ke proses sidang pengadilan,” jelas Hatta Wardhana, Selasa (7/2).

Dalam memperkuat sinergi, Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kamis (19/1).

Dalam kunjungannya, Syahirul didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura dan seorang Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama.

Sementara itu, penyidik Bea Cukai Kediri melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis (19/1).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas penanganan perkara diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk atas kasus peredaran rokok ilegal sejumlah 936.800 yang diangkut menggunakan mobil.

Pelimpahan barang bukti juga dilakukan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY atas kasus peredaran rokok ilegal yang diangkut dengan mobil sejumlah 626 ribu batang.

Seluruh barang bukti diserahkan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah setelah status berkas perkara dinyatakan lengkap.

Hatta mengatakan bahwa total barang bukti yang diserahkan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah merupakan kompilasi atas dua kasus penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY.

“Atas dua proses penyidikan tersebut telah dinyatakan P-21 pada 31 Januari dan 1 Februari 2023," sebutnya.

Hingga saat ini telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) pada 1 Februari dan 6 Februari 2023..

Hatta menambahkan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai ini untuk memberikan efek jera pada pelaku peredaran rokok ilegal sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mengedarkan rokok ilegal termasuk ke dalam tindak pidana.

Pengedar rokok ilegal dapat dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami berharap melalui sinergi ini dapat meningkatkan penyelenggaraan penegakan peraturan di bidang hukum sehingga pelanggaran dapat berkurang,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler