Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Melalui Penyidikan Terpadu

Jumat, 01 April 2022 – 22:20 WIB
Bea Cukai memperkuat sinergi dengan Kejaksaan RI melalui kunjungan kerja dan penyidikan terpadu. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menjalin kerja sama dengan Kejaksaan RI untuk berkoordinasi dan bersinergi dalam penegakan hukum.

Kerja sama tersebut dijalin melalui kunjungan kerja dan pelaksanaan penyidikan terpadu oleh kantor pelayanan Bea Cukai dengan unit vertikal Kejaksaan RI.

BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Daya Saing UMKM hingga Pasar Internasional lewat Jurus Ini

“Bea Cukai terus berkoordinasi dengan semua pihak agar tercipta sinergi dan hubungan baik dengan Kejaksaan,'' ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Jumat (1/4).

Hatta menjelaskan, tingkat wilayah kerja sama antara Bea Cukai dan Kejaksaan tercermin dari pelaksanaan kunjungan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Rahmat Subagio yang mendampingi perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Kantor Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pemda Lepas Ekspor Rumput Laut Kering ke Tiongkok

“Melalui kunjungan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat sinergi kedua pihak,'' ujarnya.

Kejati Banten mengapresiasi langkah kami dalam membangun sinergi antarinstansi, khususnya di bidang penegakan hukum.

BACA JUGA: Bea Cukai Sita Rokok Ilegal lewat Operasi Pasar, Sebegini Jumlahnya

Jalinan kerja sama yang baik juga tercipta dari kunjungan Bea Cukai Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang telah membantu pelaksanaan tugas Bea Cukai di bidang kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai memperkuat kerja sama dan sinergi dengan Kejaksaan lewat penyidikan terpadu.

Misalnya, yang dilaksanakan Bea Cukai Pasuruan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. 

Pada 30 Maret 2022, telah dilaksanakan serah terima tersangka tindak pidana di bidang cukai beserta barang bukti hasil penyidikan terpadu.

Serah terima ini merupakan tindak lanjut hasil penyidikan terpadu kedua yang telah dilaksanakan oleh kedua instansi.

“Program Penyidikan Terpadu ini merupakan terobosan baru sinergi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Pasuruan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” jelas Hatta.

Dia berharap hubungan antarinstansi ini berjalan lebih baik lagi, termasuk program kerja yang telah dibahas dan disepakati ini. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler