jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai bersama Polri menggencarkan pengawasan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
Pengawasan itu sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menegakkan hukum di bidang cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian
Pengawasan dilakukan lewat operasi pasar, penindakan serta edukasi.
Operasi Pasar digelar Bea Cukai Bogor menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor 2-10 Desember 2020.
BACA JUGA: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Perkuat Kerja Sama dengan Pemda
Petugas gabungan berkeliling ke Pasar Sukasari, Pasar Baru, Pasar Kebon Kembang, Pasar Anyar, Pasar Merdeka, Pasar Jambu Dua dan lainnya. Pada operasi pasar tersebut petugas tidak menemukan rokok ilegal yang dijual pedagang di lokasi yang didatangi.
“Selain berupaya meringkus rokok ilegal, dalam operasi pasar ini kami memberikan informasi ciri-ciri rokok ilegal dan pengenalan pita cukai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor Wahyu Setyono.
Bea Cukai mengimbau para pedagang agar tidak menerima ataupun menjual rokok ilegal.
"Apabila menemui pelanggaran ketentuan agar segera melapor ke kantor Bea Cukai atau ke pemerintah daerah setempat,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Bogor terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di masyakarat.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal yang berpengaruh pada meningkatnya penerimaan negara sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Wahyu.
Sementara itu, petugas Bea Cukai Kudus, bersama Polres Blora, Jawa Tengah melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menimbun rokok ilegal, di Desa Tambakromo, Blora.
“Operasi penindakan dilaksanakan setelah tim melakukan pemantauan dan memastikan keakuratan informasi tentang adanya bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan rokok ilegal untuk diedarkan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.
Petugas menemukan beberapa karton rokok yang telah dikemas dan siap edar tanpa dilekati pita cukai, atau dikenal dengan rokok polos.
“Setelah dilakukan pencacahan, kami mengamankan 109.200 batang rokok polos berbagai merek,” ungkap Gatot.
Petugas juga menahan pemilik rumah berinisial M (31) setelah mengakui perbuatannya dalam mengedarkan dan menjual rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy