Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 1,2 Kg Kokain dari Brasil, Begini Modus Pelaku

Kamis, 20 Oktober 2022 – 21:48 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 kilogram kokain dari Brasil. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 kilogram kokain dari Brasil dengan modus swallow (ditelan).

Penyelundupan dilakukan seorang wanita berpaspor Peru melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (11/10).

BACA JUGA: BNNP Bali Sita Hampir 1.000 Gram Kokain dari 3 WNA, Komjen Petrus Golose Bilang Begini

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan yang dilakukan tersangka berinisal EAM (39) merupakan penumpang pesawat dengan rute Sao Paolo (Brasil)-Dubai-Jakarta.

Syarif mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari Bea Cukai Soekarno-Hatta.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Jumlahnya Enggak Main-Main

Setelah dilakukan pengawasan terhadap penumpang, tim segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap target, meliputi pemeriksaan barang bawaan dan fisik.

“Dari hasil pemeriksaan fisik badan, diketahui terdapat kandungan kokain dalam urine tersangka sehingga petugas melanjutkan pemeriksaan dengan rontgen di bagian perut. Hasilnya diketahui terdapat benda asing menyerupai kapsul yang diduga berisi narkotika," beber Syarif melalui keterangan yang diterima, Kamis (20/10).

Selanjutnya dengan bantuan medis dan pengawasan anggota, tersangka berhasil mengeluarkan kapsul tersebut yang diduga berisi narkotika jenis kokain.

“Setelah dua hari, berhasil dikeluarkan sebanyak 116 kapsul foil aluminium dari tubuh tersangka," ungkapnya.

Setiap kapsul bertanya 10-12 gram sehingga total berat bruto mencapai 1,196 gram (1,2 kilogram).

"Tim selanjutnya melakukan uji awal terhadap isi kapsul tersebut dan mendapatkan hasil positif kokain,” beber Syarif lagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa melakukan tindakan ini demi keselamatan keluarganya dari ancaman jaringan narkoba di Brazil dan Peru.

Dalam kasus ini, tersangka mengaku dipaksa oleh seorang warga negara Brazil yang dikenalnya dengan nama 'Koko' untuk menyelundupkan kokain ke Indonesia, khususnya wilayah Jakarta dan Bali.

Hingga saat ini, tim masih melakukan pengembangan perkara untuk dapat mengungkap jaringan di balik kasus ini.

Syarif menegaskan dari 1,196 gram narkotika jenis kokain yang berhasil disita, jika diasumsikan 1 gramnya dikonsumsi oleh 10 orang, maka pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 11.960 jiwa dan menghemat keuangan negara dalam rangka rehabilitasi mencapai Rp 10,67 miliar.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas sinergi dan kerja sama dalam penindakan ini," ucap Syarif.

Dia menegaskan sebagai community protector, Bea Cukai siap berkomitmen penuh dalam mencegah masuknya narkotika dan barang-barang terlarang lainnya ke wilayah Indonesia. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler