Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi

Sabtu, 16 November 2024 – 06:59 WIB
Tim gabungan dari Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Kabupaten Bengkalis. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BENGKALIS - Upaya penyelundupan 38,9 kilogram sabu-sabu dan 29.182 butir pil ekstasi digagalkan petugas dari tim gabungan sepanjang November 2024.

Seluruh barang haram itu diduga berasal dari negara tetangga, Malaysia.

BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini

Pengungkapan pertama dilakukan tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Polres Bengkalis pada Kamis (7/11).

Operasi itu bermula dari informasi yang menyebutkan adanya pengiriman narkotika melalui perairan Desa Sepahat, Kabupaten Bengkalis pada Senin (4/11).

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan patroli laut dan darat di sekitar lokasi.

Hasilnya, pada Kamis (7/11) dini hari pukul 02.00 WIB, tim berhasil menghentikan dua orang tersangka inisial F dan L di Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning.

BACA JUGA: Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai

Tersangka kedapatan membawa tiga tas ransel hitam yang masing-masing berisi 21,17 kg sabu-sabu dan 29.182 butir pil ekstasi.

Selanjutnya pada Sabtu (9/11), tim gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti kembali menggagalkan penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 15,6 kg sabu.

Informasi awal tentang penyelundupan ini telah diperoleh tim sejak 1 November, yang kemudian diolah dan ditindaklanjuti dengan operasi pengintaian selama sembilan hari.

Akhirnya, pada Sabtu (9/11), tim gabungan mampu menindak satu tersangka berinisial H di Pelabuhan Penyebrangan Kanjau, Kabupaten Bengkalis.

Sabu-sabu seberat 15,6 kg ini dikemas dalam 16 bungkus kemasan berwarna hijau dengan merek CHINESE PIN WEI.

Pengungkapan ketiga dilakukan tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau, Polres Bengkalis, dan Polsek Rupat pada Selasa (12/11).

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang dugaan penyelundupan narkotika yang berasal dari Malaysia, tim pun segera melakukan pengejaran melalui jalur laut.

Operasi ini berakhir di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat, tempat tim mengamankan sabu-sabu seberat 2,11 kg yang disimpan dalam dua bungkus teh hijau.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis Ariyadi Permana Hamdani mengungkapkan ketiga operasi ini menjadi bukti kuat komitmen instansinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selain itu, keterlibatan seluruh pihak termasuk masyarakat menunjukkan pentingnya sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan nasional dari ancaman narkotika.

Dia menegaskan Bea Cukai Bengkalis terus berupaya mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum lainnya untuk memperketat pengawasan, terutama di daerah perbatasan yang rawan penyelundupan.

"Kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada operasi lapangan, tetapi juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi awal yang sangat penting bagi penggagalan penyelundupan,” ujar Ariyadi. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler