jpnn.com, TERNATE - Bea Cukai melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah menggelar Operasi Gempur II yang berlangsung pada 7 Oktober-7 November 2024.
Di Ternate, Bea Cukai mencatatkan hasil penindakan signifikan sepanjang pelaksanaan operasi tersebut.
BACA JUGA: Tegas! Bea Cukai Semarang Musnahkan Lebih 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak
"Melalui pelaksanaan Operasi Gempur II Tahun 2024, Bea Cukai Ternate menegaskan komitmen dalam menekan peredaran barang kena cukai hasil tembakau atau rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate Ary Patria Sanjaya, Rabu (13/11).
Dia menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Ternate memperketat pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
BACA JUGA: Genjot Ekonomi di Perbatasan RI-Timor Leste, Bea Cukai Gelar Expo di PLBN Motaain
Dalam Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate menargetkan perusahaan jasa titipan atau ekspedisi yang kerap menjadi jalur distribusi oleh pelaku peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai.
Berdasarkan hasil patroli yang dilakukan secara konsisten oleh Bea Cukai Ternate, terungkap berbagai modus untuk mengelabui pemeriksaan petugas, salah satunya melalui desain kemasan.
BACA JUGA: Bea Cukai & Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal
"Kemasan tersebut tampak seperti barang kiriman biasa, tetapi ternyata berisi rokok tanpa dilekati pita cukai yang diduga berasal dari Tiongkok," beber Ary.
Melalui patroli intensif dan pengawasan ketat, Bea Cukai Ternate telah mengamankan 30.680 batang batang rokok tanpa pita cukai.
Puluhan ribu batang rokok tersebut ditemukan petugas dalam kondisi dikemas rapi dan siap dikirimkan kepada penerima di wilayah Maluku Utara.
"Peredaran rokok tersebut di pasaran berpotensi menyebabkan kerugian negara," ungkap Ary.
Dia pun menegaskan bahwa Operasi Gempur II 2024 oleh Bea Cukai Ternate merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperketat pengawasan, terutama melalui sektor jasa pengiriman yang kerap dimanfaatkan pelaku peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait dampak negatif peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai bagi penerimaan negara dan industri tembakau," tegas Ary.
Keberhasilan pelaksanaan operasi ini pun disebutnya tidak lepas dari dukungan masyarakat.
"Kami terus berupaya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan indikasi peredaran rokok polos di lingkungannya," ujar Ary.
Dia pun berharap melalui kegiatan tersebut dapat menekan angka peredaran rokok tanpa pita cukai di Maluku Utara secara signifikan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi