Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!

Kamis, 14 November 2024 – 14:52 WIB
Kanwil Bea Cukai Jatim I melaksanakan pemusnahan jutaan batang rokok dan ribuan liter miras ilegal di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (14/11). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MOJOKERTO - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I melaksanakan pemusnahan jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (14/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024

Hal ini dilakukan dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif,

Pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim I pada periode Januari hingga Juli 2024.

BACA JUGA: 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T

Pada periode tersebut, Kanwil Bea Cukai Jatim I telah melakukan serangkaian penindakan pelanggaran ketentuan di bidang cukai dengan modus pelanggarannya, antara lain menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), menggunakan pita cukai palsu, dan tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

Barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 10.405.200 batang rokok dan 2.895,56 liter miras atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 13.067.650.000.
Kemudian, potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp 7.868.915.100.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki menyampaikan atas penindakan di bidang cukai tersebut telah dilakukan tindak lanjut, berupa penyidikan, ultimum remidium sebagai fiscal recovery sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta pengalihan status barang sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

“Apabila pelaku pelanggaran tidak dikenal atau tidak ditemukan, maka barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi BMMN untuk selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat izin atau persetujuan dari instansi terkait,” kata Untung. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler