jpnn.com, JAYAPURA - Koordinasi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Bea Cukai dan Bea Cukai Jayapura bersama Direktorat Narkoba Polda Papua menindak 95 gram sabu-sabu di wilayah Hamadi Tanjung, Jayapura Selatan, Senin (30/10).
Barang terlarang diduga itu berasal dari Malaysia yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Optimalkan Perannya Kepada Masyarakat di Kalimantan
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini tak lepas dari kejelian petugas Bea Cukai Soekarno Hatta saat melakukan pemeriksaan barang kiriman diduga berisi narkoba tujuan Jayapura di salah satu gudang milik PJT di kawasan Bandara Soekarno Hatta.
Informasi pun berlanjut ke Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan segera melakukan koordinasi dengan Kanwil Khusus Bea Cukai Papua dan Kantor Bea Cukai Jayapura.
BACA JUGA: Ini Kontribusi Bea Cukai Riau Menyelamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Ancaman Narkotika
“Kami pun segera berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Papua untuk menindaklanjuti dan mengungkap kasus tersebut,” jelas Adeltus.
Setelah melakukan pengawasan, Tim Bea Cukai dan Polda berhasil menindak 95 gram sabu-sabu dengan perkiraan nilainya mencapai Rp 237.500.000.
BACA JUGA: Tegas, 2 Kantor Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal
Tim juga meringkus penerima barang MF (22) dan AT (32) warga Hamadi Tanjung, Jayapura Selatan.
“Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa paket tersebut berisi zat methampetamin (sabu-sabu),” jelas Adeltus.
Dia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya pengungkapan kasus ini. Perang melawan peredaran narkoba merupakan tanggung jawab seluruh pihak.
“Kami mengimbau masyarakat agar semakin jeli dalam mengawasi lingkungannya dan berkoordinasi aktif dengan aparat, demi menyelamatkan keluarga dari bahaya narkoba,” kata dia. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Bekasi dan Pekanbaru
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian