Bea Cukai Pontianak Hibahkan Barang Eks Kepabeanan Senilai Rp 387,4 Juta

Jumat, 01 Oktober 2021 – 17:05 WIB
Bea Cukai Pontianak menyerahkan hibah barang eks kepabeanan kepada Dinas Sosial Kota Pontianak. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Bea Cukai Pontianak menghibahkan barang milik negara eks kepabeanan kepada Dinas Sosial Kota Pontianak.

Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi berharap barang eks kepabeanan yang dihibahkan itu dapat bermanfaat buat masyarakat terdampak pandemi.

BACA JUGA: 122.400 Dosis Vaksin Hibah Singapura Merapat, Bea Cukai Batam Bergegas Lakukan Ini

“Barang yang dihibahkan ini merupakan barang eks kepabeanan yang ditegah karena tidak memenuhi ketentuan kepabeanan," jelas Achmat Wahyudi.

Dia menyebutkan barang eks kepabeanan yang dihibahkan tersebut seperti 6.200 buah tea tray, 1.600 cradle device atau ayunan listrik, 4.800 buah gelas keramik, 2.400 buah piring keramik, 352 mainan berbagai jenis, dan 68 paket masker bedah.

BACA JUGA: Tak Ada Anggaran Hibah untuk Pondok Pesantren di 2022

Penyerahan barang hibah berlangsung di aula kantor Bea Cukai Pontianak dihadiri langsung Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Darmanelly.

Achmat juga menyampaikan perwakilan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak juga hadir pada acara tersebut.

BACA JUGA: Alex Noerdin jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

“Diperkirakan nilai barang hibah ini sebesar Rp 387.439.200," sebutnya.

Dia berharap kegiatan ini dapat mendukung tugas dan fungsi dinas sosial dan bermanfaat bagi masyarakat Pontianak. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler