Bea Cukai Pontianak Laksanakan Monitoring Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

Rabu, 16 Desember 2020 – 19:12 WIB
Petugas Bea Cukai Pontianak melaksanakan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) ke beberapa tempat penjualan eceran di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dan Kecamatan Pontianak Utara dan Kecamatan Pontianak Kota, serta Kota Pontianak. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PONTIANAK - Menjelang akhir tahun, Bea Cukai Pontianak melaksanakan kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) ke beberapa tempat penjualan eceran di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dan Kecamatan Pontianak Utara dan Kecamatan Pontianak Kota, serta Kota Pontianak.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pengawasan atas peredaran produk hasil tembakau, seperti rokok. Dilakukan dengan mendata berbagai macam merk dan jenis rokok, kegiatan ini bertujuan untuk memantau perkembangan HTP produk hasil tembakau di wilayah Pontianak.

BACA JUGA: Bea Cukai Limpahkan Tersangka dan Barbuk Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Pada kesempatan ini pula, Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi memberikan penyuluhan kepada para penjual eceran tentang ciri-ciri rokok ilegal. Yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai/rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, salah peruntukkan dan menggunakan pita cukai bekas.

Melalui kegiatan yang berlangsung pada 8-12 Desember 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para penjual eceran tentang rokok ilegal, serta dapat menjadi upaya dalam pemberantasan peredarannya di Pontianak.(jpnn)

BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Sosialisasikan Kawasan Industri Hasil Tembakau

BACA JUGA: Tertibkan Vehicle Declaration, Bea Cukai dan Polri Gelar Operasi Simpatik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler