Bea Cukai Punya Jurus Jitu untuk Kenali Pita Cukai Palsu, oh Begini

Kamis, 14 April 2022 – 19:57 WIB
Bea Cukai Mataram melakukan siaran di 99,4 FM Radio Suara Giri Menang pada Kamis (7/4). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Peredaran rokok ilegal membawa dampak negatif bagi keuangan negara dan daya saing ekonomi di Indonesia.

Dalam melakukan pengawasan untuk menurunkan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi di sejumlah daerah melalui kampanye Gempur Rokok Ilegal.

BACA JUGA: Mantap! Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar Lagi, Lihat Tumpukan Barang Bukti yang Disita

Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan, sosialisasi telah dilaksanakan Bea Cukai Entikong, Yogyakarta, Mataram, dan Semarang.

''Melalui upaya sosialisasi yang masif dan terstruktur, kami berharap dapat menambah wawasan terkait rokok ilegal,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Tambah Penerima Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Tujuannya

Bea Cukai Yogyakarta bekerja sama dengan Pemkab Bantul untuk menggelar sosialisasi di Pendopo Parasamya, Kantor Bupati Bantul, Kamis (31/3). 

Kegiatan berlangsung selama 45 menit dan diikuti Kelompok Mocopat dan Sanggar Dewa Dewi di Kabupaten Bantul.

BACA JUGA: Bea Cukai Layani Ekspor Produk Rotan dan Hasil Bumi

Sementara itu, Bea Cukai Entikong memilih untuk melakukan sosialisasi dengan mengunjungi langsung toko dan kios yang menjual rokok eceran di wilayah Kecamatan Entikong dan Sekayam, Rabu (30/3).

Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai menyampaikan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal serta menyampaikan sanksi pidana bila kedapatan mengedarkan rokok ilegal.

“Secara umum, terdapat empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang berbeda," terang Hatta.

Hatta mengatakan, mengenali ciri rokok dengan pita cukai palsu ternyata cukup mudah.

Pertama, masyarakat harus melihat benar cetakan pita cukai. Hasil cetakan pita cukai asli terlihat tajam.

Kedua, masyarakat perlu memperhatikan kertas yang digunakan pada pita cukai.

Kertas pada pita cukai asli tidak berpendar jika disinari menggunakan sinar UV (Ultra Violet).

Ketiga, masyarakat bisa memeriksa hologram yang terdapat pada pita cukai.

Hologram akan terlihat berdimensi bila dilihat dari sudut yang berbeda.

Berbeda dengan dua kantor sebelumnya, Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Semarang memilih melakukan sosialisasi melalui media radio.

Kamis (7/4) Bea Cukai Mataram melakukan siaran pada 99,4 FM Radio Suara Giri Menang.

Saluran informasi ini menjangkau masyarakat di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Sementara itu, Bea Cukai Semarang hadir dalam siniar (podcast) yang digelar Radio Suara Kota Wali yang menjangkau wilayah Kabupaten Demak, Senin (11/4).

Pelaksanaan sosialisasi bahaya rokok ilegal merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan peran sebagai community protector dan revenue collector.

Harapannya, upaya ini dapat meningkatkan kewaspadaan dan kepekaan masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal.

Terakhir, Hatta mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225 bila menemukan peredaran rokok ilegal. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler