Bea Cukai Tambah Penerima Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Tujuannya

Rabu, 13 April 2022 – 21:23 WIB
Salah satu perusahaan yang diberikan kawasan Bea Cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mengeluarkan berbagai fasilitas program untuk memudahkan pelaku usaha melakukan ekspor.

Salah satu fasilitas yang diberikan Bea Cukai ialah kawasan berikat. Kawasan tersebut diberikan untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

BACA JUGA: Bea Cukai Ambon Dukung Percepatan Ekspor Produk Perikanan di Maluku

Dengan memanfaatkan fasilitas itu, para pelaku usaha akan memperoleh fasilitas fiskal dan non fiskal, antara lain penangguhan pembayaran bea masuk, tidak dipungut pajak impor, dan percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan.

Kemudahan perolehan fasilitas tersebut pun dijamin Bea Cukai, seperti tercermin dari pemberian izin fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah, dan DIY (Jateng dan DIY) pada April 2022.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi dengan BPS dan PT Pos untuk Dukung Pemberdayaan UMKM

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jateng dan DIY Amin Tri Sobri mengatakan Bea Cukai akan terus meningkatkan fungsi fasilitasi kepada industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang pada akhirnya berdampak secara nasional.

“Pemberian izin fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Bea Cukai untuk meningkatkan investasi dan ekspor," ungkap dia.

BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran, Bea Cukai Siap Awasi Penumpang WNI dari Luar Negeri

Menurut dia, hal itu akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja.

Berkolaborasi dengan Bea Cukai Semarang, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memberikan perizinan fasilitas kawasan berikat kepada PT Indesso Aroma Ungaran pada 1 April 2022.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang industri kimia dasar organik dengan hasil produksi berupa vanili.
Hingga saat ini, perusahaan memiliki seratus orang tenaga kerja dan nilai investasi sekitar Rp210 miliar.

Kemudian pada 7 April 2022, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY juga berkolaborasi dengan Bea Cukai Surakarta memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Sinar Klaten Makmur yang bergerak di bidang industri pakaian jadi dari tekstil dengan hasil produksi berupa underwear, outwear, dan medicalwear.

Pada 2022 perusahaan diperkirakan mampu menyerap 800 orang tenaga kerja dan dengan nilai investasi sekitar Rp 23 miliar.

“Kami berharap kedua perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut seoptimal mungkin termasuk pemanfaatan CCTV dan IT Inventory yang baik,” ujar Amin. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal dengan Jurus Ini


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler