Bea Cukai Purwokerto Menerbitkan NPPBKC untuk 3 Pabrik Rokok di Banyumas

Selasa, 16 Juli 2024 – 16:41 WIB
Bea Cukai Purwokerto menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada tiga pengusaha pabrik rokok di Kabupaten Banyumas pada Rabu (10/7). Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANYUMAS - Bea Cukai Purwokerto menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada tiga pengusaha pabrik rokok di Kabupaten Banyumas pada Rabu (10/7).

Ketiga pabrik rokok tersebut, yakni CV Elsha Sejahtera Indonesia, CV Banyumas Nusantara Jaya, dan CV Elsoon Tobacoo Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Cerutu Asal Yogyakarta Tembus Pasar Thailand dan Jepang

Kepala Subbagian Umum Bea Cukai Purwokerto Gustin Tjindarwasih menjelaskan NPPBKC adalah izin menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

"Ketiga pengusaha pabrik rokok yang saat ini mendapatkan izin adalah pabrik hasil tembakau berjenis sigaret kretek tangan,” kata Gustin Tjindarwasih dalam keterangan resminya, Selasa (16/7).

BACA JUGA: Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan di Madiun Ini

Menurut Gustin, dengan terbitnya NPPBK dapat membantu jalannya usaha bagi ketiga perusahaan rokok tersebut yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar Kabupaten Banyumas.

"Pemberian NPPBKC untuk pelaku usaha dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, baik dari penyerapan tenaga kerja maupun jalannya usaha di sektor cukai," harapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Teluk Nibung

Dia menegaskan Bea Cukai Purwokerto siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha di bidang cukai.

"Karena legal itu mudah dan nyaman," tegasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler