jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan dan pelayanan kegiatan ekspor cerutu yang dilaksanakan oleh PT Taru Martani 1918 pada Senin (24/6).
Perusahaan yang dimiliki Pemerintah Provinsi Yogyakarta tersebut mencatatkan nilai transaksi ekspor sebesar Rp 170 juta.
BACA JUGA: Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan di Madiun Ini
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani menyampaikan produk yang diekspor, berupa 1.600 batang cerutu ke Phuket, Thailand, dan 4.050 pak cerutu ke Hyogo, Jepang.
“Pengiriman cerutu ke Phuket dilakukan melalui bandar udara Yogyakarta International Airport sedangkan pengiriman ke Jepang dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” kata Riri dalam keterangan resminya, Senin (15/7).
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 156 Ekor Belangkas dan Benih Sawit Tujuan Malaysia
Riri mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai, barang kena cukai (BKC) yang diekspor dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai.
Pengeluaran dan pengangkutan BKC dengan tujuan ekspor dari pabrik atau tempat penyimpanan ke kawasan pabean pada pelabuhan ekspor wajib menggunakan dokumen cukai, berupa pemberitahuan mutasi BKC (dokumen CK-5).
BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Beri Edukasi Kepabeanan Kepada Mahasiswa dari 2 Universitas Ini
“Ekspor cerutu tanpa pita cukai memerlukan kelengkapan CK-5 sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau dari gudang menuju pelabuhan muat ekspor,” jelas Riri.
Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan atas kegiatan ekspor cerutu tersebut dengan turut membantu kelengkapan administrasi ekspor dan melakukan penyegelan pada setiap boks yang akan diekspor untuk menjamin bahwa BKC tersebut benar-benar untuk diekspor. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi