Bea Cukai Putus Distribusi Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Ratusan Juta di Malang

Kamis, 15 Juni 2023 – 22:14 WIB
Sejumlah barang kena cukai ilegal yang disita petugas Bea Cukai Malang saat melakukan penindakan di wilayah tersebut pada Jumat (9/6). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali memutus distribusi beragam barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai ratusan juta rupiah.

Tindakan tegas kali ini dilakukan Bea Cukai Malang dalam operasi gempur rokok ilegal di berbagai wilayah pengawasannya.

BACA JUGA: Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sultra, Bea Cukai Kendari Sita Banyak Barang Bukti

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan bahwa ada beberapa jenis BKC yang ditindak oleh pihaknya, seperti tembakau iris (TIS) dan sigaret kretek mesin (SKM).

Pada Selasa (6/6), Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman BKC HT jenis TIS tanpa dikemas eceran dalam patroli darat di wilayah Malang Raya.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal, Sebegini Nominalnya, Wow

Pengiriman TIS ini dilakukan tanpa dilindungi dokumen cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut mobil di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 77.

“Total 700 kilogram BKC HT jenis TIS dibungkus dalam 20 karung dan tidak dikemas untuk penjual eceran diamankan," beber Gunawan.

Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp 193,2 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 21 juta.

Sebagai informasi, pengiriman TIS yang belum dikemas dalam bentuk eceran harus dilengkapi dokumen cukai.

“Karena pelanggaran tersebut, saat ini telah kami amankan seluruh barang bukti berserta dua orang terperiksa IP (sopir) dan AS untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Kemudian pada Jumat (9/6), Bea Cukai Malang melakukan dua kali penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Penindakan pertama dilakukan di Jalan Laksamana Martadinata, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Dari pemeriksaan, diketahui mobil pertama memuat sebanyak 6.400 bungkus dengan total 128 ribu batang rokok ilegal.

Mobil kedua memuat 6.288 bungkus dengan total 125.760 batang rokok ilegal.

Gunawan menjelaskan bahwa patroli darat dilanjutkan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan berhasil menindak rokok jenis SKM ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.900 bungkus dengan total 118 ribu batang.

Dari hasil penindakan, diperkirakan nilai barang mencapai Rp 466.558.800, dan potensi kerugian negara mencapai Rp248.707.440. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler