Kanwil Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal, Sebegini Nominalnya, Wow

Rabu, 14 Juni 2023 – 19:15 WIB
Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hingga Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Merak, dan Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hingga Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, menggelar pemusnahan, Kamis (8/6) lalu.

Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dihasilkan pada 2022 hingga awal 2023 dan berstatus barang milik negara (BMN).

BACA JUGA: Beri Izin Fasilitas Gudang Berikat ke PT Indonesia TRC Industry, Ini Target Bea Cukai

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengungkapkan BMN mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan di antaranya 40.042.755 batang rokok, 1.091 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.924 mililiter rokok elektrik (REL), 300 mililiter hasil pengolahan tembakau lainnya (vape), 2,94 liter acetic anhydride (prekursor).

"Perkiraan nilai barang ialah sebesar Rp 45,05 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 30,7 miliar. Di samping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan," katanya.

BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di 3 Kota ini

Selain BMN, barang yang dimusnahkan merupakan barang rampasan negara berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan.

Barang-barang itu berupa 4.211.320 batang rokok ilegal, 10.724 buah rokok elektrik ilegal jenis disposable (sekali pakai) ilegal, serta 6080 buah rokok elektrik ilegal jenis cartridge. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp3,8 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Monitoring Harga Transaksi Pasar HPTL di 2 Wilayah Ini

Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak serta menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di ICE BSD Grand Boulevard dan untuk selebihnya barang akan dilakukan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas untuk dipindahkan ke tempat pemusnahan besar di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.

Seluruh barang yang dimusnahkan menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing. Sebuah metode pemusnahan yang memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi (dengan perkiraan suhu mencapai 1.500-1.800 derajat celcius), sehingga barang dapat dimusnahkan tanpa menyisakan residu ataupun limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

"Kami berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan bersama ini pun menjadi bukti komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menekan peredaran minuman keras ilegal, rokok ilegal, dan barang-barang larangan dan pembatasan," ungkap dia.

Dia juga berkomitmen untuk mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.

Selain itu, pemusnahan ini juga menjadi bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Banten dan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi atas putusan pengadilan.

Dia menambahkan bahwa Kanwil Bea Cukai Banten beserta kantor vertikal di bawahnya secara rutin menyelenggarakan Operasi Gempur setiap tahunnya yang menargetkan penindakan terhadap rokok ilegal dan minuman keras ilegal.

"Selama tahun 2022, Bea Cukai Banten berhasil melakukan penyidikan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai sebanyak 22 penyidikan. Adapun di tahun 2023, sampai dengan bulan Mei atas operasi yang dilakukan, Bea Cukai Banten telah melakukan 8 penyidikan dan pengenaan sanksi administrasi terhadap 31 pelanggar dengan sanksi administrasi mencapai nilai Rp2.761.767.520," tutup Rahmat. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Malang Lepas Ekspor Perdana Resin Damar & Tutup Kelopak Keong Sawah ke Libya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler