Bea Cukai Putus Rantai Pengiriman Tembakau Iris Ilegal

Rabu, 16 Januari 2019 – 17:18 WIB
Petugas Bea Cukai saat operasi penegahan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali mengungkap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Malang Raya.

Sebanyak 100 karung berisi tembakau iris ilegal dengan total berat sekitar 3,5 Ton ditemukan di dalam muatan truk yang sedang parkir di daerah Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

BACA JUGA: Bea Cukai Cirebon Serahkan Paket Berisi Daun Khat ke BNN

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan kronologi penindakan tersebut.

“Bermula dari patroli darat yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Malang pada hari Kamis (10/01) di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Di tengah pelaksanaan patroli, petugas mencium aroma tembakau iris dari truk berwarna biru yang sedang parkir di bahu jalan. Petugas berhenti untuk melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut. Karena sopir truk tidak berada di tempat, kami menghubungi aparat penegak hukum di sana untuk menyaksikan pelaksanaan pemeriksaan,” ungkap Rudy.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor Perdana Langsung dari Ambon

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, dalam truk tersebut ditemukan tembakau iris yang dibungkus di dalam 100 karung dengan total berat mencapai 3,5 Ton. “Dari hasil pemeriksaan kami, pengangkutan tembakau iris tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pelindung cukai,” tambah Rudy.

“Bila dikonversikan ke dalam batang sebanyak 3,5 juta batang dengan kerugian negara sekitar sebesar 35 juta rupiah. Petugas kemudian membawa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Rudy.(jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Tertibkan Impor dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan Ditjen Hubla Perketat Penegakan Hukum di Laut


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler