Bea Cukai Resmikan Kawasan Pabean Baru di Halmahera Tengah

Selasa, 28 Januari 2020 – 17:56 WIB
Peresmian kawasan pabean baru di Halmahera Tengah. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, HALMAHERA TENGAH - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku Erwin Situmorang meresmikan kawasan pabean di Weda Tengah, Halmahera Tengah, yakni Kawasan Industri Weda Bay, kawasan terpadu pengolahan logam dasar nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), pada (21/1) lalu.

Wakil Presiden Direktur PT IWIP Kevin memaparkan rencana pengembangan yang akan diselenggarakan di Kawasan Industri Weda Bay. Rencana pengembangan yang dikelola oleh PT IWIP seluas kurang lebih 2000 hektare, meliputi rencana investasi, rencana penyerapan tenaga kerja, masterplan kawasan industri, serta pembangunan smelter dan fasilitas penunjang lainnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Parepare Responsif Layani Masuknya Kapal Wisata

“Kawasan Industri Weda Bay merupakan kawasan industri pertama terintegrasi di Indonesia yang diperuntukkan untuk memfasilitasi proses pengolahan mineral dan produksi komponen baterai kendaraan listrik. IWIP menjadi kawasan industri terpadu pertama di dunia yang akan mengolah sumber daya mineral dari mulut tambang menjadi produk akhir berupa baterai kendaraan listrik dan besi baja," ujar Kevin.

"Selain memfasilitasi kegiatan pemurnian logam, kawasan industri ini juga bertujuan untuk menarik berbagai kalangan investor untuk membangun fasilitas pengolahan industry hilir meliputi Nickel Sulfate (NiSO4), NCM/NCA, prekursor, sampai mengasilkan produk akhir berupa Li-ion baterai untuk kendaraan listrik,” sambung Kevin.

BACA JUGA: Bea Cukai Sumut Terbitkan Perizinan KITE Pembebasan PT Rubber Hock Lie

Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Bea Cukai Maluku Erwin Situmorang menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan di Kawasan Pabean. “Kemudahan-kemudahan, baik dari segi administrasi maupun pengawasan, akan diberikan Bea Cukai demi mendukung kegiatan impor maupun ekspor di Kawasan Industri Weda Bay,” ungkapnya.

Ia juga tak lupa mengingatkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi setelah peresmian kawasan pabean ini.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Tindak Lima Bangunan Berisi Rokok Ilegal

“Semoga dengan peresmian ini, mampu mendorong peningkatan nilai ekspor serta membangkitkan perekonomian daerah lewat pemberdayaan tenaga kerja lokal yang diproyeksikan akan terus bertambah dari tahun ke tahun. Menjadi harapan kita bersama, bahwa seluruh kegiatan di kawasan pabean nantinya dapat dimaksimalkan demi Maluku Utara yang lebih sejahtera,” harapnya.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler