Bea Cukai Riau Ungkap Kerugian Negara Rp 15,9 M Akibat Pelanggaran Terkait Rokok Ilegal

Rabu, 11 September 2024 – 14:27 WIB
Kanwil Bea Cukai Riau melibatkan anjing pelacak saat menggelar Operasi Gempur 2024 dengan sasaran rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, RIAU - Kanwil Bea Cukai Riau mengungkapkan kerugian negara mencapai hingga Rp 15,9 miliar akibat pelanggaran terkait rokok ilegal.

Angka tersebut berdasarkan penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai melalui Operasi Gempur 2024 yang digelar selama periode 5 Juli-31 Agustus.

BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Fasilitasi UMKM Bisa Pasarkan Produknya ke Pasar Global

Selama periode tersebut, Kanwil Bea Cukai telah melaksanakan 129 kali penindakan dengan jumlah barang bukti yang disita sebanyak 17.641.744 batang rokok ilegal.

Rokok ilegal sebanyak itu diamankan di berbagai wilayah di Provinsi Riau dan Sumatra Barat, yaitu mulai dari Indragiri Hilir, Pekanbaru, Siak, Kampar, hingga Rokan Hilir.

BACA JUGA: Susun Program Revitalisasi SIHT Soppeng, Ini yang Dilakukan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel

"Pelanggaran tersebut menyebabkan negara merugi hingga kurang lebih Rp 15,9 miliar," ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau Anton Mawardi.

Dalam Operasi Gempur 2024, kata Anton Mawardi, terdapat beberapa penindakan berskala besar.

BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pemberdayaan UMKM

Salah satunya yang dilaksanakan pada Rabu (17/7), Kanwil Bea Cukai Riau menindak 2 juta batang rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk dan rencananya diedarkan secara merata ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat (Sumbar).

Atas pelanggaran itu, negara diperkirakan merugi hingga kurang lebih Rp 1,8 miliar.

Anton menambahkan Bea Cukai Riau masih melakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua kasus penyelundupan tersebut.

Selain itu, Kanwil Bea Cukai Riau juga melakukan penindakan 8.350.000 batang rokok ilegal bermerek Camclar di Jl. Raya Lintas Perawang-Siak pada Minggu (21/7).

Petugas mengamankan rokok ilegal tersebut dari mobil truk.

Berdasarkan kesaksian pelaku, pelaku melakukan aktivitas penyelundupan di malam hari untuk dapat menghindari pemeriksaan petugas.

Rokok ilegal itu rencananya diedarkan ke wilayah Provinsi Riau dan Sumbar.

Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 7,8 miliar.

Dalam Operasi Gempur, kata Anton, seluruh kantor Bea Cukai memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan, merugikan pelaku industri rokok dari sisi persaingan yang tidak sehat antarpelaku usaha, dan merugikan masyarakat secara umum.

Untuk menyukseskan operasi tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya demi terciptanya situasi kondusif di lapangan.

"Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Riau beserta para satker di wilayah Riau mendapat dukungan penuh dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Detasemen Angkatan Darat," imbuhnya.

Anton menegaskan Kanwil Bea Cukai Riau akan terus berkomitmen penuh menjalankan fungsi instansi sebagai community protector.

Bea Cukai akan menjaga masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal dan juga berbahaya yang berpotensi masuk dari luar daerah pabean dengan terus meningkatkan pengawasan di daerah perbatasan.

"Kami juga akan terus menyosialisasikan bahaya dari barang-barang ilegal dan berbahaya kepada seluruh masyarakat dan juga pelaku usaha," tegas Anton. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler