Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia

Rabu, 30 Oktober 2024 – 22:23 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan menggelar konferensi pers terkait penangkapan seorang penumpang feri berinisial A lantaran membawa narkotika pada Selasa (29/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNG BALAI KARIMUN - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau meringkus seorang penumpang feri yang membawa narkotika pada Selasa (22/1

Penindakan itu berlangsung di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun.

BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Perusahaan Ini Ekspor Perdana Frozen Yellowfin Tuna ke Amerika

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang Kapal MV OCEAN Dragon VIII yang tiba dari Kukup, Malaysia.

Petugas pun kemudian mewawancara penumpang yang diketahui merupakan warga negara Indonesia berinisial A tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Masyarakat Berperan Aktif Mencegah Peredaran Rokok Ilegal

"Dia tampak seperti orang yang dalam pengaruh narkoba, dan memang mengakui telah mengonsumsi narkoba. Setelahnya, segera kami laksanakan pemeriksaan badan dan kami menemukan tiga bungkusan berwarna hitam berisikan kristal putih di badan penumpang dimaksud," ungkap Jerry.

Berdasarkan pemeriksaan, isi bungkusan tersebut diketahui narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu-sabu dengan total berat 140 gram.

BACA JUGA: Bea Cukai Kepri Bantu Selamatkan 6 ABK yang Tenggelam di Perairan Pulau Karimun Anak

Barang bukti dan pelaku pun telah dilimpahkan kepada Polres Karimun, dan saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan.

Pelaku berinisial A pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi masih terus dikembangkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pelaku menyembunyikan barang impor berupa sabu-sabu secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dan/atau mengimpor Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari hasil penindakan ini, sekitar 700 jiwa generasi penerus bangsa telah terselamatkan," sebutnya.

Jerry menambahkan upaya penindakan narkoba ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara bekesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, termasuk narkoba.

"Diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk ke depannya," harap Jerry. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler