Bea Cukai Sapa Masyarakat Lewat Radio, Begini Alasannya

Senin, 03 Mei 2021 – 19:59 WIB
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan Bea Cukai memilih radio di antara media yang ada seperti televisi dan media cetak untuk menyapa masyarakat karena memiliki beberapa keunggulan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Dalam menyebarluaskan informasi kepabeanan dan cukai, Bea Cukai menyapa masyarakat lewat siaran radio.

Bea Cukai memilih radio di antara media yang ada seperti televisi dan media cetak, karena memiliki beberapa keunggulan.

BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Terbitkan Izin Atas Importasi Pasokan Vaksin

Radio dapat diakses secara mudah, masyarakat juga dapat mendapatkan informasi dengan cepat dari radio dengan biaya murah.

Selain itu, sifatnya yang auditori (untuk didengarkan) membuat Bea Cukai lebih mudah menyampaikan pesan dalam bentuk acara yang menarik.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Ungkap Jaringan Narkotika Bermodus Barang Kiriman

“Radio telah menjadi media massa yang dapat diandalkan, cukup efektif dalam penyampaian pesan, dan tetap diminati walau banyak media lain. Seiring perkembangan waktu, jumlah pendengar radio terus bertambah dan radio terus bertahan menghadapi perkembangan zaman,” ungkap Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro, Senin (3/5).

Tak hanya melalui radio streaming milik instansi yaitu Kanal BC Radio, Sudiro mengatakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di beberapa daerah juga bekerja sama dengan stasiun radio lokal untuk menyebarluaskan informasi kepabeanan dan cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Pita Cukai Baru Bertemakan Biota Laut

Beberapa kantor memilih topik kampanye gempur rokok ilegal untuk dibahas di siaran radio, seperti Bea Cukai Madura di Radio Republik Indonesia (RRI) dan Bea Cukai Yogyakarta di Radio Star Jogja.

“Gempur Rokok Ilegal adalah kampanye yang digalakkan untuk mengajak masyarakat agar sadar dan ikut mencegah peredaran rokok ilegal. Melalui siaran radio, kami gencar menebar info yang positif dan edukatif mengenai pemberantasan rokok ilegal. Tidak lupa dijelaskan pula ciri-ciri rokok ilegal agar masyarakat bisa dengan mudah membedakan mana rokok yang legal dan mana rokok yang ilegal,” ungkap Sudiro.

Dia pun menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, yaitu tidak dilekati pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, berpita cukai yang salah personalisasi, dan berpita cukai yang bukan peruntukkannya.

Menurut Sudiro, sosialisasi gempur rokok ilegal bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal perlu dihentikan karena hal tersebut merugikan penerimaan negara.

“Penerimaan negara dari cukai akan disalurkan untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sebagian dikembalikan ke pemerintah daerah sebagai DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang akan digunakan untuk pembinaan masyarakat dan bantuan dana kesehatan,” kata Sudiro.

Menurut Sudiro, Cukai dikenakan untuk barang-barang yang jumlah konsumsinya harus dikendalikan.

Untuk rokok, kata dia, setiap batangnya ada penerimaan negara (cukai) yang harus dipungut dan peredarannya perlu diawasi. Hal ini untuk menyelamatkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai.

“Hal ini yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Selain, kampanye gempur rokok ilegal, aturan kepabeanan juga turut disosialisasikan Bea Cukai kepada masyarakat melalui siaran radio.

Seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Kediri dengan menjawab pertanyaan masyarakat melalui talkshow di radio-radio di wilayah kerjanya  atas topik yang sedang banyak dibahas, yaitu impor barang kiriman, khususnya pemasukan bahan obat dan makanan.

“Bea Cukai Kediri menjadi salah satu kantor pelayanan Bea Cukai rajin menyebarkan informasi kepada masyarakat melalui media Radio di beberapa lokasi sekitar wilayah kerjanya. Mayoritas topik yang ditanyakan masyarakat seputar impor barang kiriman pos, pendaftaran IMEI, dan modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai,” ujar Sudiro.

Dalam talkshow di Radio Andika Kota Kediri pada tanggal 30 April 2021, disebutkan Sudiro, Bea Cukai Kediri bersama Kepala Loka POM Kediri Joni Edrus Setiawan, membahas pemasukan bahan obat dan bahan makanan ke wilayah Indonesia.

Sesuai Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2020 bahwa obat dan makanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus memiliki Persetujuan dari Kepala BPOM, yaitu SKI (Surat Keterangan Impor) Border dan SKI Post Border. Surat tersebut pun hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan.

Menurut dia, obat dan makanan impor untuk penggunaan pribadi dapat dimasukkan tanpa SKI tetapi dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan, serta melampirkan formulir pemasukan untuk kebutuhan pribadi yang ditandatangani oleh Bea Cukai.

“Khusus untuk obat perlu ada pertimbangan dari tenaga kesehatan, sedangkan untuk produk kosmetika penggunaan pribadi boleh diimpor dengan jumlah maksimal 20 buah,” ucapnya.

Sosialisasi melalui radio ini menurut Sudiro ditujukan kepada masyarakat yang mengirim obat, makanan, dan kosmetik impor melalui Pos Lalu Bea Kediri yang semuanya untuk penggunaan pribadi.

Selain itu, ia menegaskan khusus obat yang tidak dapat melampirkan resep dari dokter, serta kosmetik yang melebihi jumlah ketentuan akan ditegah oleh Petugas Bea Cukai.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler