jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan pemusnahan rokok dan berbagai barang impor yang tidak memenuhi ketentuan.
Barang-barang tersebut juga telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN).
BACA JUGA: Kerap Dikritik ICW, KPK Sesumbar Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Triliun
Bea Cukai Sibolga, Senin (12/4), memusnahkan 929.372 batang rokok, dan 14.900 gram tembakau iris ilegal, dengan potensi kerugian negara Rp 515. 950.460.
Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga Ahmad Luthfi mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari 81 kali penindakan sejak 2019 hingga akhir 2020.
BACA JUGA: Praktik Menggoreng Saham yang Berdampak Kerugian Keuangan Negara Bakal Dipidana
“Berbagai modus pelanggaran dan rokok yang disita di antaranya rokok tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, serta dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya,” kata Luthfi.
Dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan dukungan berbagai pihak kepada Bea Cukai selama menjalankan tugas dan upaya penuntasan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga.
BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Mendorong Potensi Penerimaan Negara dan Memperketat Pengawasan
“Keberhasilan kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sibolga, tentu tidak lepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Sibolga dengan masyarakat, TNI dan Polri, pemda, dan instansi lainnya,” ujar Luthfi.
Pemusnahan sebelumnya juga telah dilakukan Bea Cukai Yogyakarta, Jumat (9/4), di halaman kantornya.
Kegiatan ini dilakukan terhadap hasil tegahan impor barang kiriman pos yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, ada 2.169 paket yang dimusnahkan dan telah dinyatakan sebagai BMN.
Nilai total paket yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 998.345.720,52 terdiri dari berbagai barang di antaranya jam tangan, handphone dan aksesoris, buku dan CD, alat kesehatan, alat pancing, obat-obatan, makanan, suplemen, kosmetik, pakaian, sepatu, sex toys, earphone, spare parts kendaraan, dan lain-lain.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar untuk merusak dan menghilangkan fungsi serta sifat awal barang sehingga tidak bisa dipakai lagi.
"Kami sudah mengerjakan tugas untuk menegah barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan ataupun dokumen resmi,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang
“Bagi masyarakat yang ingin membeli atau mengimpor barang, mohon dipahami ketentuannya terlebih dahulu dan dipenuhi kelengkapan dokumennya,” tambahnya.
Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran Undang-Undang Cukai, dan menyadarkan masyarakat untuk turut serta membantu Bea Cukai melakukan pemberantasan, dengan tidak memperjualbelikan barang ilegal tersebut. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy