jpnn.com, KENDAL - Bea Cukai Semarang menggagalkan distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa 264.800 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diangkut menggunakan mobil pribadi di Jalan Pantura Semarang-Kendal, Area Sawah, Kabupaten Kendal pada Kamis (02/10).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani mengungkapkan total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 365.424.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 270.260.176.
BACA JUGA: 2 Orang jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Tegaskan Ini
Seluruh barang-barang hasil penindakan tersebut saat ini dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut.
“Hal tersebut bertujuan mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terlibat, modus, dan hal-hal terkait lainnya,” jelas Siti dalam keterangan resminya, Jumat (11/10).
BACA JUGA: Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Batam, Ini Perinciannya
Siti mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.
Selain itu, lanjut Siti, penindakan ini merupakan upaya mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.
BACA JUGA: Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Bengkalis dalam Memberantas Peredaran Narkotika
“Dalam upaya menjaga kelancaran dan keamanan ekonomi nasional, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan, baik melalui operasi di lapangan maupun kolaborasi dengan instansi terkait,” tegas Siti. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi