Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Batam, Ini Perinciannya

Jumat, 11 Oktober 2024 – 13:39 WIB
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam bersama instansi terkait lainnya menggelar pemusnahan barang ilegal yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN), Kamis (10/10). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Ucang. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024 senilai Rp 16,4 miliar.

Pemusnahan dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Ucang, Kota Batam pada Kamis (10/10).

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 7,1 Miliar di Bekasi, Ini Perinciannya

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

“Pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal,” tegas Zaky Firmansyah dalam keterangan resminya, Jumat (11/10).

BACA JUGA: Bea Cukai Dampingi Polres Bengkalis Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Dia mengatakan barang yang dimusnahkan berasal dari penindakan patroli laut, barang bawaan penumpang, dan barang kiriman, meliputi barang kena cukai (BKC) ilegal, dan barang-barang yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan.

BKC yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau, berupa rokok sebanyak 13.529.465 batang dan snus sebanyak 28 buah dengan total nilai barang mencapai Rp 8.518.185.400.

BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Hentikan Pengiriman Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Selain itu, ada minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 7.354 botol dan 991 kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp 4.748.810.000.

Sementara itu, barang-barang lainnya yang turut dimusnahkan meliputi barang elektronik, berupa telepon seluler dan laptop beserta aksesoris berbagai jenis sebanyak 436 unit dengan total nilai barang mencapai Rp 1.116.100.000, ballpress sebanyak 2.167 bal dengan total nilai barang Rp 696.975.000; scrap berupa PCB bekas, kabel, dan charger dengan total nilai barang Rp 100 juta.

Kelengkapan kapal sebanyak 20 buah dengan total nilai barang Rp 241 juta, sparepart kendaraan dan mesin berupa ban dan velg sebanyak 274 buah dengan total nilai barang Rp 79.650.000, senjata dan bagiannya sebanyak 74 buah dengan total nilai barang Rp 68.462.000.

Makanan dan minuman sebanyak 2.081 buah dengan total nilai barang Rp 104.813.000, sextoys sebanyak 12 buah dengan total nilai barang Rp 1,2 juta.

Kemudian barang lainnya, berupa beras, peralatan rumah tangga, perkakas sebanyak 4.034 buah dengan total nilai barang Rp 758.869.800.

“Dengan demikian, total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai 16,4 miliar rupiah (Rp 16.434.065.200,00)," sebut Zaky.

Zaky menegaskan pemusnahan atas BMMN hasil penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengungkapkan sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, disebutkan BMMN dimusnahkan yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan

“Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antarinstansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara,"

Zaky berharap dengan dilakukan pemusnahan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler