Bea Cukai Semarang Menggagalkan Pengiriman 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Sabtu, 22 Juli 2023 – 07:35 WIB
Barang bukti sekitar dua juta batang rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Semarang, di Semarang, Selasa (18/7) (ANTARA/ HO-Bea Cukai Semarang)

jpnn.com - SEMARANG - Bea Cukai Semarang kembali menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai.

Kali ini, Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan pengiriman dua juta batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut dengan menggunakan truk di Jalur Pantura Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7).

BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Pelayanan dan Penerimaan Negara Lewat Program CVC

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto mengatakan bahwa dari hasil perhitungan, barang ilegal tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp2,5 miliar.

Menurut dia, pengungkapan itu dapat menyelamatkan negara dari potensi kerugian akibat rokok tanpa cukai yang mencapai Rp 1,7 miliar.

BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai & Satpol PP Bersinergi Edukasi Masyarakat

Bier Budy Kismulyanto mengatakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari patroli yang dilakukan tim penindakan dan penyidikan.

"Tim mencurigai sebuah truk melintas di Jalan Kaligawe Semarang yang melintas di perbatasan Kabupaten Demak dan Kota Semarang," katanya dalam siaran pers di Semarang, Jumat (21/7).

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Bea Cukai Memberantas Peredaran Rokok Ilegal di Daerah

Dia menambahkan petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan truk untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, kata dia, didapati sekitar dua juta batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Truk beserta dua juta batang rokok ilegal tersebut kemudian dibawa.ke Kantor Bea Cukai Semarang bersama sopir dan kernet untuk diproses lebih lanjut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler