Bea Cukai Semarang-Satpol PP Demak Menggagalkan Pengiriman Paket Kargo Berisi Rokok Ilegal

Senin, 23 Agustus 2021 – 15:30 WIB
Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Demak berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Sinergi yang dilakukan Bea Cukai Semarang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, membuahkan hasil. 

Kedua instansi itu berhasil menggagalkan pengiriman empat karton dan empat karung paket kargo berisi ratusan ribu batang rokok ilegal, yang disamarkan dengan kulit padi di dalam kemasan ball-nya. 

BACA JUGA: Bea Cukai Mengamankan Kapal Motor Bawa Rokok dan Miras Ilegal 

Penindakan dilakukan di salah satu perusahaan jasa pengiriman paket yang berlokasi di Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

Penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen pada 19 Agustus 2021 sekitar pukul 11.45 WIB, setelah dilakukannya Giat Pengumpulan Informasi dan Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal Bea Cukai Semarang dengan Satpol PP Demak. 

BACA JUGA: Bea Cukai Marunda Asistensi Ekspor Perdana Produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

“Diketahui bahwa akan terdapat pengiriman rokok ilegal melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman yang dikemas menggunakan empat karton dan empat kantung plastik hitam atau karung,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, Senin (23/8).

Selanjutnya, pada pukul 12.00 WIB tim gabungan Bea Cukai Semarang bersama Satpol PP Demak langsung menuju ke lokasi perusahaan jasa pengiriman tersebut dan menyampaikan maksud serta tujuan kepada pegawai di sana. 

BACA JUGA: Sejumlah Negara Maju Mulai Meninggalkan Rokok, Ini Alasannya

“Kami pun langsung melakukan pengecekan barang dan menemukan kemasan dengan ciri-ciri sesuai informasi, tetapi belum siap kirim dan terpisah dari barang-barang kargo yang siap kirim,” ujarnya.

Sucipto menambahkan tim meminta izin kepada pegawai perusahaan jasa pengiriman tersebut untuk membuka dan menyaksikan salah satu karton dan karung (plastik hitam) untuk dibuka kemasannya. 

Petugas pun menemukan rokok sigaret kretek mesin (SKM) bermerek Hima dan Bossini dengan dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan kondisi bagian hologram luntur dan tertulis sigaret kretek tangan (SKT) pada pita cukai yang diduga palsu. 

“Lalu, kami lakukan pembukaan terhadap tiga karton dan tiga karung (plastik hitam) sisanya dan menemukan rokok SKM merek Hima dan Bossini dengan dilekati pita cukai yang diduga palsu,” katanya. 

Dia menambahkan pada saat pembukaan karung, bagian luar kemasan ball yang berada di dalam dilapisi dengan kulit padi. “Menurut keterangan pegawai pada perusahaan Indah Logistik Cargo tidak terdapat identitas pengirim maupun penerima barang tersebut,” tambahnya.

Sucipto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang hasil penindakan berupa 48.000 batang rokok ilegal dengan perincian 32.000 batang dikemas dalam empat karton dan 16.000 batang dikemas dalam empat karung (plastik hitam). Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan Rp 32.175.000 berupa cukai dan pajak rokok. 

Dugaan pelanggaran atas perkara ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Juncto UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Atas perkara dan barang hasil penindakan selanjutnya dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Kantor Bea Cukai Semarang. (*/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   rokok ilegal   kargo   Demak  

Terpopuler