Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Senin, 25 November 2024 – 14:46 WIB
Bea Cukai Semarang menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus distribusi rokok ilegal dalam penindakan di Tol Kalikangkung kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Senin (18/11).

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus distribusi rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Senin (18/11).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut penindakan rokok ilegal di gerbang tol Kalikangkung pada September lalu.

BACA JUGA: Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya

“Kami pastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto dalam keterangannya, Senin (25/11).

Dia memerincikan barang bukti yang disita dan telah diserahkan adalah 380.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp 388.652.096.

BACA JUGA: Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok

Selain itu juga turut diserahkan sarana pengangkut yang digunakan sebagai modus pengiriman, berupa mobil mewah.

Bea Cukai Semarang berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya.

BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin

"Kami akan terus memantau proses ini dan memberikan informasi yang jelas kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui bahwa hukum dijalankan dengan tegas dan transparan," pungkas Bier. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler