Bea Cukai Sergap 2 Warga Korea

Terlibat Transaksi Minuman Beralkohol

Selasa, 14 Juli 2009 – 18:52 WIB

JAKARTA – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bekerjasama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan penindakan atas kegiatan transaksi minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukaiSebanyak 17.518 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis Shoju Merek Jinro tanpa cukai ditemukan dalam karton buah impor di daerah Ancol Barat

BACA JUGA: Perlukah Kode Etik bagi Blogger?



Keterangan pers yang dikeluarkan Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi menyebutkan,dalam perkara tersebut dua WNA Korea berinisial Mr
S dan Mr

BACA JUGA: KPA Sudah Tagih Janji ke SBY

K dijadikan tersangka
Keduanya melanggar pasal 29 ayat 1,pasal 54 dan 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda minimal 2 x nilai cukai, maksimal 10 x nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta pernah mengungkap beberapa kasus serupa, diantaranya adalah, pertama, penimbunan sekitar 3000 karton (30.000 botol) minuman beralkohol berbagai jenis dan merek tanpa pita cukai di pergudangan umum tanpa melengkapi ijin dari Bea Cukai maupun instansi terkait lainnya di Jalan Kamal Muara dengan Sdr

BACA JUGA: Dubes AS Dukung Pesta Blogger

V.L (status:DPO) sebagai tersangka.  Kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.800.000.000 ini sedang dalam proses penyelidikan untuk menemukan tersangka.

Kedua,penimbunan sekitar 15.000 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek tanpa pita cukai di pergudangan umum tanpa melengkapi ijin dari Bea Cukai maupun instansi terkait lainnya di Jalan Pluit Raya dengan SdrM.H (status:DPO) sebagai tersangka.  Kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp600.000.000 ini sedang dalam proses penyelidikan untuk menemukan tersangka.

Ketiga, penimbunan dan penjualan  minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai di rumah merangkap toko tanpa melengkapi ijin dari Bea Cukai maupun instansi terkait lainnyaSekitar 1.830 botol MMEA berbagai jenis dan merek ditemukan di Jalan Agus Salim dengan SdrJ.A.Y sebagai tersangka.  Kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp66.250.000 ini sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat, penimbunan dan penjualan  minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai di pergudangan sewaan tanpa melengkapi ijin dari Bea Cukai maupun instansi terkait lainnyaSekitar 100 botol MMEA berbagai jenis dan merek ditemukan di Jakarta Pusat dengan SdrV.K.K sebagai tersangka.  Kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.800.000 ini sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Keempat kasus di atas merupakan pelanggaran terhadap pasal 29 ayat 1, 54, 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda minimal 2 x nilai cukai, maksimal 10 x nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dijelaskan juga,kasus pembuatan percetakan pita cukai palsu di pemukiman umum juga telah diungkap oleh Kantor Wilayah Bea Cukai JakartaBarang bukti berupa mesin cetak, mesin potong, mesin pasang hologram, bahan baku kertas, tinta, plat, film, serta pita cukai palsu yang telah selesai dibuat ditemukan di Slipi, Jakarta BaratPotensi kerugian yang ditimbuklan sekitar Rp 26,5 MiliarDua orang tersangka, SdrBS dan SdrJ.L.S telah melanggar pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda minimal 10 x nilai cukai, maksimal 20 x nilai cukai yang harus dibayarSaat ini berkas kasus ini dinyatakan lengkap (P-21)(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buru Tersangka Baru Kasus Alkes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler