jpnn.com, MALANG - Bea Cukai melalui kantor-kantor pengawasan di daerah menyisir berbagai perusahaan jasa titipan menyusul maraknya tren pengiriman rokok ilegal melaui jasa ekspedisi.
Hal tersebut seperti yang terlaksana di Malang dan Sidoarjo, Jawa Timur.
BACA JUGA: Bea Cukai Punya Jurus Jitu untuk Kenali Pita Cukai Palsu, oh Begini
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan Bea Cukai Malang aktif melakukan patroli ke berbagai perusahaan jasa titipan di wilayah Malang Raya sebagai bentuk komitmen instansi tersebut memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.
Hasilnya, dua pengiriman rokok ilegal yang menggunakan jasa ekspedisi berhasil digagalkan.
BACA JUGA: Mantap! Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar Lagi, Lihat Tumpukan Barang Bukti yang Disita
Penindakan rokok ilegal pertama terlaksana pada Senin (11/4) ketika petugas menemukan sebuah perusahaan ekspedisi di Gadang, Malang, yang kedapatan melakukan pengiriman rokok ilegal.
"Dari pemeriksaan tersebut petugas mengamankan 26.400 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek On Line Exclusive, OK Bold, dan SES Mild tanpa dilekati pita cukai," ungkap Hatta melalui keterangan yang disampaikan Senin (18/4).
BACA JUGA: Beri Kemudahan Berinvestasi, Bea Cukai Fasilitasi Gudang Berikat di Malang
Hatta menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan pelanggaran ini, yaitu sebesar Rp 15,84 juta.
Dua hari berikutnya, Rabu (13/4), petugas kembali melakukan patroli darat dengan menyisir perusahaan ekspedisi dan jalur-jalur yang sering digunakan untuk pengiriman rokok ilegal.
Petugas memeriksa tiga ekspedisi yang berada di wilayah Malang dan mendapati satu ekspedisi yang mengirim rokok ilegal di Pakis, Kabupaten Malang.
Barang bukti yang disita, yaitu 121.800 batang rokok jenis SKM berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Dari pelanggaran tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 73.080.000.
Selanjutnya petugas membawa barang bukti dari kedua penindakan bersama terperiksa berinisial NAK dan AMD selaku penanggung jawab kantor cabang tiap-tiap perusahaan ekspedisi ke kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada para pengusaha jasa titipan agar tidak menerima pengiriman rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai," tegas Hatta.
Dia menyebutkan dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat, pihak Bea Cukai akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai.
"Terlebih hal tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” lanjutnya menegaskan.
Penindakan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Sidoarjo yang terus berupaya mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya dari sektor cukai.
Di awal April 2022, Bea Cukai Sidoarjo menggagalkan dua kali pengiriman rokok ilegal.
Penindakan pertama di ruas tol Surabaya-Mojokerto, ketika petugas mencegah sebuah truk yang mengangkut 1.696.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dari kasus ini diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1.017.600.000.
Selanjutnya, penindakan kedua dilaksanakan Bea Cukai Sidoarjo di ruas tol Surabaya-Mojokerto pada Rabu (13/4).
Barang bukti sebanyak 1.760.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai disita petugas.
Dari tangkapan besar ini, kerugian negara juga diperkirakan mencapai Rp 1,056 miliar.
Hatta menambahkan Bea Cukai secara aktif dan berkelanjutan akan terus menjalankan fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Pemberantasan rokok ilegal akan terus digalakkan guna menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan," ujar Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi